Example floating
Example floating
Nasional

Belum Penuhi Kewajiban, Pemerintah Bekukan Izin TikTok di Indonesia

×

Belum Penuhi Kewajiban, Pemerintah Bekukan Izin TikTok di Indonesia

Share this article
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan, terutama terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

BERJAYANEWS.COM,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.

Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan, terutama terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah meminta data traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi, termasuk pemberian gift, karena ada dugaan penyalahgunaan untuk perjudian online.

Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dengan alasan kebijakan internal.

Komdigi menegaskan pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan memastikan setiap platform digital beroperasi secara sehat, adil, dan aman.

Meski izin dibekukan, hingga Jumat (3/10/2025) siang, aplikasi TikTok masih bisa diakses seperti biasa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *