Bandar Lampung, berjayanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pria pengangguran yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur secara bergiliran.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (23), NR (22), dan ADM (22). Mereka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada akhir Agustus 2025.
“Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berinisial RPF (16), seorang siswi SMA, awalnya berkenalan dengan pelaku ADM melalui aplikasi kencan daring MiChat. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp.
“Setelah menjalin komunikasi, pelaku ADM mengajak korban bertemu di kamar kos milik AK. Saat korban tiba, dua pelaku lainnya, AK dan NR, sudah berada di lokasi,” kata Kompol Faria.
Di kamar tersebut, para pelaku diduga membujuk korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu dari masing-masing pelaku.
“Ketiga tersangka membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan janji akan diberi uang Rp50 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)













