JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan aturan hukum khusus bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Perhubungan Suntana saat Rakernas IV Gapasdap di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Suntana, ada sekitar 6–8 juta orang yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi online.
Karena itu, pemerintah tengah mengharmonisasi RUU Transportasi Online bersama Kemenhub dan Kementerian Sekretariat Negara memberi dasar hukum yang jelas bagi para pengemudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya menciptakan iklim kerja adil dan efisien bagi para driver serta menghindari persaingan bisnis tidak sehat antar perusahaan besar penyedia layanan ojol.
“Lapangan kerja ojol ini harus terjamin,” tegasnya. (*)













