BERJAYANEEWS.COM,- Kejati Lampung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK Fisik Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan: Syahril, Adal, dan Saril, Kelimanya Dtahan usa menjalani pemeriksaan sejak Senin 27 Oktober 2025 sampai Selasa dini hari.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, proyek bernilai Rp8,2 miliar ini awalnya diusulkan Dinas Perkim, namun pelaksanaannya berpindah ke Dinas PUPR tanpa revisi rencana resmi.
Akibatnya, hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR, dan menimbulkan indikasi kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan. (*)












