Example floating
Example floating
News

Penegakan Hukum Kasus Penyerobotan Lahan PTPN I Regional 2 di Bogor Masuki Babak Baru

×

Penegakan Hukum Kasus Penyerobotan Lahan PTPN I Regional 2 di Bogor Masuki Babak Baru

Share this article
Penegakan Hukum Kasus Penyerobotan Lahan PTPN I Regional 2 di Bogor Masuki Babak Baru

 

BOGOR — Upaya hukum atas penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Aparat Penegak Hukum (APH) telah memastikan bahwa lahan seluas 1.000 meter persegi yang diserobot merupakan milik sah BUMN perkebunan tersebut.

Tiga tersangka berinisial GH, SH, dan SK, yang diduga sebagai pelaku usaha properti, saat ini ditahan di Polda Jawa Barat dan menunggu proses persidangan.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, menjelaskan bahwa penyidik telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Aset BUMN pada hakikatnya adalah aset negara yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, mengapresiasi kerja keras APH yang berhasil merampungkan penyidikan hingga tahap P21.

“Ini bukti nyata komitmen PTPN I dalam menjaga aset negara dari praktik melawan hukum seperti penyerobotan lahan,” tegasnya.

PTPN I menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk melindungi seluruh aset negara dan bersinergi dengan aparat hukum demi memastikan setiap lahan terlindungi secara sah.

Di sisi lain, Dede Supardi, Managing Partner LBH Nawasena, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah tanpa legalitas jelas, terutama di kawasan pegunungan yang umumnya merupakan tanah milik BUMN Perkebunan atau Perhutani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *