Example floating
Example floating
Lampung Barat

Puluhan Kepsek Tertipu Modus Bantuan Fiktif Proyek Revitalisasi Sekolah, Polres Lambar Sebut Proses Hukum Belum Jalan

×

Puluhan Kepsek Tertipu Modus Bantuan Fiktif Proyek Revitalisasi Sekolah, Polres Lambar Sebut Proses Hukum Belum Jalan

Share this article
Puluhan Kepsek Tertipu Modus Bantuan Fiktif Proyek Revitalisasi Sekolah, Polres Lambar Sebut Proses Hukum Belum Jalan

 

BERJAYANEWS.COM – Penanganan dugaan penipuan bermodus bantuan revitalisasi sekolah yang menjerat 46 kepala sekolah di Lampung Barat kini menjadi sorotan aparat kepolisian.

Meski kasus ini telah mencuat ke publik dan para kepala sekolah sudah dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat untuk klarifikasi, proses hukum ternyata belum bergerak.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi, melainkan baru konsultasi awal dari para kepala sekolah terkait kronologi kejadian.

“Kesimpulannya sejauh ini memang belum ada laporan polisi karena kami masih perlu mengkaji bukti yang ada di tangan kepala sekolah,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, penyidik masih menunggu bukti fisik seperti bukti penyerahan uang dan dokumen janji bantuan yang menjadi dasar dugaan penipuan. Tanpa bukti itu, Polres belum dapat menaikkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Kepsek Masih Terguncang

Ketua K3S Lampung Barat sekaligus Kepala SDN 1 Sebarus, Darlin, mengaku belum sanggup membuat laporan resmi karena kondisi psikologisnya masih terguncang.

“Belum (laporan)… saya masih drop,” ujar Darlin.

Menurutnya, banyak kepala sekolah lain juga masih syok setelah menyadari program bantuan yang dijanjikan oleh oknum tersebut ternyata fiktif.

Situasi ini pun memperumit penanganan kasus, terlebih setelah muncul pernyataan dari Kadisdikbud Lambar, Tati Sulastri, yang sebelumnya menyebut laporan telah disampaikan ke aparat hukum. Faktanya, para kepala sekolah masih berkumpul untuk menyusun keberanian dan bukti sebelum melangkah resmi ke ranah hukum.

Di sisi lain, Disdikbud Lampung Barat telah bergerak cepat dengan memanggil 46 kepala sekolah SD dan TK ke Lamban Pancasila untuk klarifikasi sekaligus pembinaan agar tidak kembali menjadi korban.

Tati Sulastri menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan pemeriksaan hukum, melainkan upaya meluruskan informasi dan memperkuat kewaspadaan para kepala sekolah.

Modus penipuan terjadi ketika oknum yang mengaku dari kementerian menawarkan bantuan dana revitalisasi dan meminta sejumlah uang sebagai syarat administrasi. Setelah ditelusuri, nama oknum tersebut tidak terdaftar di kementerian mana pun.

“Bila ada yang meminta uang mengatasnamakan lembaga resmi, itu jelas penipuan. Tidak ada biaya apa pun dalam pengajuan bantuan pemerintah,” tegas Tati.

Ia juga memastikan seluruh program resmi hanya diproses melalui Dapodik dan diumumkan secara terbuka, bukan melalui pihak perorangan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *