Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut PT LEB Hermawan Eriadi Gugat Kasus Korupsi PI Rp271 Miliar”

×

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut PT LEB Hermawan Eriadi Gugat Kasus Korupsi PI Rp271 Miliar”

Share this article
Tiga tersangka kasus korupsi Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan (adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi) dan Heri Wardoyo (mantan Wabup Tulangbawang).

BERJAYANEWS.COM,- Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang mencatat pengajuan sidang praperadilan dari salah satu tersangka kasus korupsi Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar, yakni M. Hermawan Eriadi, pada Selasa (18/12/2025).

Sidang dijadwalkan sekitar 28 November nanti. Hermawan merupakan satu dari tiga tersangka bersama Budi Kurniawan (adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi) dan Heri Wardoyo (mantan Wabup Tulangbawang).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 22 September 2025 setelah penyelidikan hampir satu tahun.

Usai pemeriksaan, mereka langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Way Huwi. Kejati menegaskan penanganan tidak berhenti pada tiga tersangka dan tengah menelusuri potensi kerugian negara lainnya.

Dari total dana Rp271 miliar, baru Rp122 miliar yang berhasil dilacak dalam bentuk aset tanah, kendaraan, dan valuta asing. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *