BERJAYANEWS.COM,- Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang mencatat pengajuan sidang praperadilan dari salah satu tersangka kasus korupsi Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar, yakni M. Hermawan Eriadi, pada Selasa (18/12/2025).
Sidang dijadwalkan sekitar 28 November nanti. Hermawan merupakan satu dari tiga tersangka bersama Budi Kurniawan (adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi) dan Heri Wardoyo (mantan Wabup Tulangbawang).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 22 September 2025 setelah penyelidikan hampir satu tahun.
Usai pemeriksaan, mereka langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Way Huwi. Kejati menegaskan penanganan tidak berhenti pada tiga tersangka dan tengah menelusuri potensi kerugian negara lainnya.
Dari total dana Rp271 miliar, baru Rp122 miliar yang berhasil dilacak dalam bentuk aset tanah, kendaraan, dan valuta asing. (*)












