BERJAYANEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengakui penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor swasta masih sangat rendah.
Hingga Juli 2024, hanya 24 pekerja disabilitas yang tercatat bekerja di 17 perusahaan, dari sekitar 100 perusahaan industri besar dan sedang yang seharusnya memenuhi kuota minimal 1 persen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kabid Produktivitas dan Transmigrasi Disnaker Kota Bandar Lampung, Yusman Kunang, mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan penegakan aturan secara lebih tegas kepada perusahaan yang belum melaksanakan UU tersebut.
“Tahun depan akan kita keluarkan aturan penegakannya. Tahun 2026 betul-betul kita tegakkan. Ada yang sudah melaksanakan, tapi sebagian masih belum,” ujarnya usai deklarasi Perkumpulan Disabilitas Kota (PDK) Bandar Lampung, Selasa (2/12/2025).
Yusman menyebut rendahnya serapan disebabkan minimnya komunikasi dan pendataan. Ia memperkirakan jumlah pekerja disabilitas sebenarnya lebih tinggi dari data resmi.
“Mungkin sekitar 50-an. Kadang ada yang bekerja tapi tidak terdaftar,” tambahnya.
Ia menegaskan pemerintah akan meningkatkan monitoring dan sosialisasi agar penyandang disabilitas semakin memiliki kesempatan bekerja.
PDK Soroti Minimnya Implementasi Perda dan Aksesibilitas
Ketua PDK Bandar Lampung, Edi Waluyo, menilai implementasi kuota pekerja disabilitas masih jauh dari harapan.
“Kami ingin Bandar Lampung benar-benar menjadi kota inklusif. Namun implementasi Perda maupun undang-undang masih jauh dari maksimal,” ujarnya.
Edi juga menyoroti persoalan aksesibilitas publik, terutama jalur khusus tunanetra yang sering terhalang pedagang kaki lima. Ia memperkirakan baru 40 persen amanat Perda yang dirasakan penyandang disabilitas.
DPRD Janji Kawal Aspirasi Disabilitas

Perwakilan DPRD Bandar Lampung yang hadir, Dewi Mayang Djausal (Gerindra), menegaskan komitmen legislatif untuk mengakomodasi kebutuhan komunitas disabilitas, termasuk implementasi Peraturan Daerah.
“DPRD membuka diri sepenuhnya terhadap aspirasi penyandang disabilitas, memastikan tidak ada lagi suara yang terhenti di pintu birokrasi, mendorong pelayanan yang ramah, dan memastikan keterlibatan organisasi disabilitas dalam perencanaan, pengawasan, serta monitoring kebijakan daerah,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Agus Widodo (Fraksi PKS), menyebut DPRD sebagai “rumah besar” bagi komunitas disabilitas. Ia memastikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Disabilitas tidak hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi harus “hidup dan menjadi ruh perjuangan.”
Agus, yang duduk di Komisi III, berjanji mendorong alokasi anggaran untuk transportasi publik ramah disabilitas serta perbaikan trotoar dan marka jalan yang masih belum ideal.
“Perda ini tidak boleh hanya diketuk lalu selesai. Perda ini harus hidup,” ujarnya.
Ia juga mendesak kolaborasi komunitas, DPRD, dan OPD untuk menyinkronkan kebutuhan dengan program pemberdayaan ekonomi.
Persoalan Terbesar: Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan
Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, Selly Fitriani, menyebut persoalan terbesar yang dihadapi disabilitas meliputi kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
“Harapannya nanti kawan-kawan disabilitas bisa bergerak bersama mendorong terwujudnya Kota Bandar Lampung yang inklusif,” tutupnya.
Sementara itu, Heti Friskatati (Golkar), anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, menekankan pentingnya akses pendidikan inklusif.
“Pendidikan adalah fondasi utama. Kami mendorong agar sekolah-sekolah benar-benar siap dengan sistem dan fasilitas pendidikan inklusi. Tidak boleh ada anak yang terabaikan hanya karena keterbatasan fisik atau mental,” ujarnya.(SMD)










