BANDAR LAMPUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung segera memanggil anggota DPRD Heti Friskatati terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan laporan yang masuk telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Heti Friskatati akan dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
“Bukti yang disampaikan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujar Yuhadi, Senin (5/1/2026).
BK DPRD menegaskan penanganan laporan ini akan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai aturan yang berlaku. (*)












