BERJAYANEWS.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan percepatan penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Tentu secepatnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Dengan ketentuan tersebut, kuota haji reguler semestinya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 jemaah, sedangkan kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan menjadi dasar perkara hukum yang kini ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.












