Example floating
Example floating
NasionalNews

Nyali Kejagung Diuji Bongkar Dugaan Skandal HGU Sugar Group, Kasus Suap SGC–Zarof Ricar Aja Mandek?

×

Nyali Kejagung Diuji Bongkar Dugaan Skandal HGU Sugar Group, Kasus Suap SGC–Zarof Ricar Aja Mandek?

Share this article
Nyali Kejagung Diuji Bongkar Dugaan Skandal HGU Sugar Group, Kasus Suap SGC–Zarof Ricar Mandek

JAKARTA — Keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali diuji publik menyusul mencuatnya dugaan skandal Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Sejumlah kalangan menilai penegakan hukum berjalan lamban, terutama terkait dugaan suap SGC kepada Zarof Ricar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Sorotan publik menguat setelah beredar berbagai laporan, dokumen, dan temuan lapangan yang mempertanyakan keabsahan, luasan, serta kepatuhan HGU SGC terhadap regulasi agraria dan lingkungan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tumpang tindih lahan, konflik agraria dengan masyarakat, hingga indikasi penguasaan lahan yang diduga melebihi ketentuan.

Tak hanya soal HGU, perhatian juga tertuju pada dugaan aliran suap yang disebut-sebut melibatkan SGC dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Meski perkara tersebut telah lama mencuat dan Zarof Ricar telah diproses hukum, publik menilai belum ada perkembangan signifikan terkait penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Ketua LSM Gamapela, Tonny Bakrie, menegaskan bahwa Kejagung harus berani membuka perkara ini secara transparan dan menyeluruh.

@berjayanews Dugaan Skandal HGU Sugar Group Mengemuka, Kejagung Diuji di Tengah Mandeknya Kasus Suap SGC–Zarof Ricar Nama Sugar Group Companies (SGC) kembali menjadi sorotan publik, bukan terkait industri gula, melainkan persoalan Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah laporan dan data dari Kementerian ATR/BPN mengungkap indikasi pelanggaran lahan, tumpang tindih wilayah, hingga konflik agraria. Meski Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri kasus HGU SGC, publik menilai penanganannya masih berjalan lambat. Keraguan muncul karena perkara lain yang juga menyeret SGC, yakni dugaan suap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam kasus tersebut, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dari SGC telah dicekal dan diperiksa sebagai saksi, sementara Zarof Ricar telah divonis. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka lain maupun kejelasan lanjutan penanganan perkara. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan ketegasan penegakan hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan korporasi. #SugarGroup #HGU #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #ReformaAgraria ♬ Epic Story – StoryTune

“Kita uji nyali ini Kejagung, apa benar mau bongkar Kasus HGU Sugar Group. Karena kasus suap yang pernah mencuat melibatkan pejabat MA Zarof Ricar saja samapi sekarang mandek. Kalau memang ada indikasi pelanggaran dan kerugian negara, Kejagung harus berani menelusuri sampai ke korporasi. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas,” tegas Tonny Bakrie.

Menurut Tonny, data dan laporan yang beredar di publik seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses penyelidikan berjalan.

“Publik berhak tahu. Diam terlalu lama hanya akan menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). HGU tersebut diketahui terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.

“Ditemukannya adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Nusron menegaskan seluruh HGU yang berada di atas aset Kemhan cq TNI AU resmi dicabut, meski di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula.

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut,” tegasnya.

Nilai lahan berdasarkan LHP BPK ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. Setelah pencabutan, lahan akan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI AU, disertai pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kejagung, Polri, KPK, BPKP, Kemhan, dan TNI AU.

Tonny menilai, mandeknya penanganan kasus ini berpotensi mencederai semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo yang memang punya niat tulus memberantas korupsi, terlebih Sugar Group dikenal sebagai korporasi besar dengan pengaruh ekonomi yang signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan suap SGC–Zarof Ricar maupun evaluasi menyeluruh terhadap HGU Sugar Group.

“Kasus ini ujian serius bagi Kejagung—bukan hanya soal keberanian menghadapi korporasi besar, tetapi juga konsistensi menegakkan hukum adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutupnya. (ABS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *