BERJAYANEWS.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari korps adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Selain kediaman Siti Nurbaya, Kejagung juga menyisir lima lokasi lain guna melengkapi bukti-bukti penguasaan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Profil Siti Nurbaya: Birokrat Senior Berprestasi
Siti Nurbaya Bakar bukanlah sosok sembarangan. Perempuan kelahiran 28 Agustus 1956 ini dikenal sebagai birokrat tulen dengan rekam jejak mentereng. Mengawali karier di Bappeda Lampung, lulusan doktor kolaborasi IPB University dan Siegen University, Jerman ini sempat menduduki posisi Sekjen Depdagri dan Sekjen DPD RI sebelum akhirnya menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode (2014–2024).
Prestasi internasional pun pernah diraihnya, termasuk masuk dalam daftar 99 Most Powerful Women versi Globe Asia. Namun kini, reputasi tersebut tengah diuji oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Fokus Penyidikan dan Kerugian Negara
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pihak Kejagung memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Fokus utama kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola lahan sawit di dalam kawasan hutan yang berlangsung selama hampir dua dekade.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita. Pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya akan dijadwalkan segera setelah proses evaluasi bukti selesai,” ungkap perwakilan Kejagung.
Saat ini, Kejagung terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. (*)












