Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Jam Kerja ASN Bandar Lampung Diatur Selama Ramadan, Apel dan Senam Ditiadakan

×

Jam Kerja ASN Bandar Lampung Diatur Selama Ramadan, Apel dan Senam Ditiadakan

Share this article
Illustrasi ASN. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)

BERJAYANEWS.COM — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan ditandatangani Eva Dwiana pada 13 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu, terdapat empat ketentuan yang mengatur aktivitas ASN selama Ramadan.

Pertama, jam kerja ASN disesuaikan. Pada Senin hingga Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kedua, Pemkot Bandar Lampung meniadakan sejumlah kegiatan rutin selama Ramadan. Kegiatan yang ditiadakan meliputi apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi.

Ketiga, unit pelayanan teknis yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta melakukan pengaturan di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Pengaturan tersebut dilakukan agar perubahan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu pelayanan publik dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Keempat, jumlah jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Ketentuan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menjaga produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai maupun organisasi. Pelaksanaan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Lampung. Edaran juga disampaikan kepada Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, staf ahli, inspektur, kepala badan, kepala dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSDADT, kepala bagian, direktur perusahaan daerah, camat, dan lurah se-Kota Bandar Lampung.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *