BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat progres signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengumumkan penerimaan uang titipan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dari PT P sebagai bentuk itikad baik atas kerugian keuangan negara, Rabu (25/02/2026).
Penyidikan ini merujuk pada Surat Perintah Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan oleh PT P yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan di atas areal milik BUMN, yakni PT I.
Dana Rp100 miliar tersebut telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Namun, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum.
“Penitipan uang ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar pihak Kejati Lampung.
Hanya dalam waktu satu bulan sejak penyidikan dimulai, tim penyidik telah melakukan langkah-langkah progresif:
Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 59 saksi telah dimintai keterangan, yang terdiri dari:
8 orang dari pihak PT I (BUMN).
13 orang dari pihak PT P.
14 orang dari unsur Pemerintah Daerah dan Provinsi.
24 orang dari kelompok tani.
Keterangan Ahli: 3 orang ahli telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan Masif: Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis di wilayah Lampung, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat.
Saat ini, penyidik masih melakukan perhitungan pasti mengenai total kerugian negara masih dalam proses finalisasi oleh tim ahli. Kejati Lampung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Nantinya, uang titipan tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah vonis pengadilan dijatuhkan. (*)







