BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang resmi menjatuhkan vonis berat kepada Cindy Almira, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/3/2026), Cindy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membobol dana nasabah demi memperkaya diri sendiri.
“Menyatakan Terdakwa Cindy Almira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Perkasa.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16 miliar. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa, Ridho Arya Pratama, S.H., M.H., menyatakan sikap pikir-pikir.
Modus Canggih: Manipulasi OTP dan Rekening Fiktif
Fakta persidangan mengungkap skandal ini berlangsung selama empat tahun, sejak Januari 2021 hingga Maret 2025. Cindy melancarkan aksinya dengan cara yang sangat rapi di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, di antaranya:
Rekening Fiktif: Membuka deposito dan tabungan atas nama 10 nasabah tanpa izin untuk dikuasai sendiri.
Manipulasi OTP: Mengganti nomor ponsel nasabah di sistem perbankan menjadi nomor pribadinya agar bisa mencegat kode keamanan (One Time Password) saat melakukan penarikan ilegal.
Pemalsuan Dokumen: Memalsukan tanda tangan pejabat tinggi bank dan mengganti chip kartu ATM nasabah.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik, total kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar. Meskipun perputaran uang yang dimainkan terdakwa sempat menembus angka Rp38 miliar, sebagian dana telah dikembalikan ke sistem, menyisakan belasan miliar rupiah yang raib.
Gaya Hidup Mewah dari Uang Hasil Kejahatan
Yang mengejutkan, uang miliaran rupiah tersebut digunakan Cindy secara eksklusif untuk membiayai gaya hidup mewah. Aliran dana terdeteksi mengalir untuk:
Wisata Mewah: Liburan ke Jakarta, Bandung, Bali, hingga Singapura.
Traktir Rekan Kerja: Terdakwa diketahui kerap mentraktir jalan-jalan tim marketing dan rekan sekantornya.
Aset Pribadi: Membeli perhiasan emas senilai Rp200 juta, kendaraan, pelunasan utang, investasi saham, hingga kepemilikan tanah seluas 800 meter persegi di Pringsewu.
Kejahatan Tunggal
Majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan tunggal yang dilakukan sepenuhnya oleh Cindy Almira. Meski Pimpinan Cabang BRI Pringsewu sempat memberikan persetujuan (approval) atas sistem akun CMS Qlola yang diajukan terdakwa, hal itu murni bersifat operasional tanpa adanya indikasi persekongkolan. Tidak ditemukan keterlibatan pihak internal manajemen lainnya dalam aksi kriminal ini. (wen)












