Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Lapor Pengaduan THR Bandar Lampung 2026: Disnaker Buka Posko dan Layanan Online

×

Lapor Pengaduan THR Bandar Lampung 2026: Disnaker Buka Posko dan Layanan Online

Share this article
Foto: SHUTTERSTOCK/PRAMATA

BERJAYANEWS.COM — Siap-siap pasang mata dan telinga! Pemkot Bandar Lampung lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H. Posko ini disiapin khusus buat tempat curhat sekaligus wadah “mengadukan” para bos nakal yang melenceng dari aturan main THR tahun 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menegaskan posko pelayanan ini sudah standby melayani para buruh sejak Jumat (13/3/2026) hingga H-1 Lebaran nanti.

“Kita membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker sejak Jumat hingga H-1 Lebaran,” kata Hardiansyah, Minggu (15/3/2026).

Walau posko sudah siaga full, Hardiansyah mengaku sampai detik ini belum ada laporan masuk dari para pekerja terkait THR yang mampet. Selain bisa datang langsung ke kantor, kaum buruh kini makin dimanja karena laporan bisa dilempar secara online lewat situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Sekarang pengaduan bisa langsung melalui website Kemenaker, jadi lebih simpel. Mereka bisa melapor kapan saja tanpa harus datang ke Disnaker kota atau provinsi,” tegasnya.

Aturan main THR kali ini pun tak main-main. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sudah menebar Surat Edaran (SE) ke seluruh pimpinan perusahaan, yayasan, toko, hingga pelaku usaha se-Kota Bandar Lampung.

Aturan Main dan Syarat Pembayaran THR 2026:

  • Batas Waktu Pembayaran: Wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran (diimbau lebih cepat lebih baik).

  • Sistem Pembayaran: Wajib tunai dan dibayar penuh tanpa dicicil.

  • Masa Kerja 12 Bulan/Lebih: Berhak mengantongi THR sebesar 1 bulan upah penuh.

  • Masa Kerja 1 Bulan s.d. Kurang dari 12 Bulan: Dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

  • Status Pekerja: Berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah mengabdi minimal 1 bulan terus-menerus.

Guna mengawal hak para buruh agar cair mulus tanpa hambatan, Disnaker Bandar Lampung mengintegrasikan layanan pengaduannya langsung dengan posko THR nasional milik Kemenaker RI secara daring.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *