BERJAYANEWS.COM — Minat pelaku usaha kuliner di Kota Bandar Lampung mengurus sertifikat keamanan dan kebersihan makanan meningkat pada awal 2026. Hingga 25 Maret 2026, sebanyak 52 dapur atau unit usaha telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan jumlah tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan penerbitan sepanjang 2025.
“Jika diakumulasikan, hingga 25 Maret 2026 total SLHS yang telah diterbitkan mencapai 52,” kata Febriana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 sertifikat diterbitkan sepanjang 2025. Sementara dalam tiga bulan pertama 2026, DPMPTSP telah menerbitkan 36 sertifikat.
Namun, tingginya jumlah sertifikat yang diterbitkan belum berarti seluruh pengajuan dapat disetujui. DPMPTSP mencatat terdapat 86 dapur atau unit usaha yang mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah itu, baru 52 yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, masih terdapat 34 pengajuan yang belum dapat memperoleh sertifikat karena belum memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Febriana mengatakan proses penerbitan SLHS tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi di DPMPTSP. Setiap pengajuan harus melewati evaluasi teknis dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi salah satu syarat utama sebelum SLHS diterbitkan.
“Tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan, kami tidak bisa mengeluarkan SLHS,” ujar Febriana.
Menurut dia, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium, kualitas bahan yang digunakan, kadar air, kebersihan ruang produksi, hingga aspek keamanan pangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Persyaratan tersebut menjadi semakin penting di tengah munculnya sejumlah persoalan mengenai keamanan makanan. Febriana mengatakan DPMPTSP memiliki kewenangan pada sisi administratif dalam proses perizinan.
Adapun penilaian mengenai kelayakan higiene dan sanitasi merupakan kewenangan instansi teknis. Jika ditemukan persoalan pada sebuah usaha, tindak lanjut administratif akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Kami akan menindaklanjuti secara administratif sesuai arahan dari Dinas Kesehatan,” kata dia.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingatkan pelaku usaha kuliner tidak menganggap SLHS sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan standar kebersihan proses produksi dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, pelaku usaha diminta memastikan kebersihan tempat produksi, bahan makanan, peralatan, serta proses pengolahan sebelum makanan dijual kepada konsumen.
Peningkatan jumlah penerbitan SLHS pada awal 2026 menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai memenuhi standar tersebut. Namun, masih adanya 34 pengajuan yang belum lolos menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi masih menjadi pekerjaan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha kuliner di Bandar Lampung.
(*)








