Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Aturan WFH dan WFA untuk ASN, Mulai Awal April

×

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Aturan WFH dan WFA untuk ASN, Mulai Awal April

Share this article
Illustrasi ASN. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)

BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara atau ASN. Melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), sebagian ASN nantinya dapat bekerja tidak harus dari kantor.

Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada Jum’at, 10 April 2026. Pemerintah kota kini masih merampungkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan aturan turunan berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota telah selesai dibahas. Dokumen tersebut tinggal menunggu pengesahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Draf SK sudah selesai dibahas dan kini menunggu penandatanganan dari Wali Kota, yakni Eva Dwiana,” kata Zulkifli, Minggu, (5/4).

Penerapan kerja fleksibel itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran kementerian terkait pola kerja ASN. Kebijakan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026. Namun, pemerintah daerah menyesuaikan waktu pelaksanaannya karena bertepatan dengan masa libur.

Meski demikian, WFH dan WFA tidak akan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria berdasarkan jabatan dan jenis pekerjaan pegawai.

ASN dengan posisi staf hingga pejabat eselon IV termasuk dalam kelompok yang dapat menjalankan pola kerja fleksibel. Adapun pejabat struktural, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat eselon II dan III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Zulkifli mengatakan pengecualian tersebut berkaitan dengan fungsi manajerial dan tanggung jawab pejabat struktural dalam memastikan roda pemerintahan berjalan.

“Pejabat struktural harus tetap hadir di kantor karena memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan dan pelayanan,” ujarnya.

Selain pejabat struktural, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tidak dapat sepenuhnya menerapkan WFH maupun WFA. Unit pelayanan publik tetap harus memastikan masyarakat memperoleh layanan seperti biasa.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), misalnya, tetap beroperasi dari kantor karena berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi masyarakat. Ketentuan serupa berlaku bagi unit kerja lain yang memiliki fungsi pelayanan langsung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini masih menyempurnakan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah prosedur pengajuan WFA serta sistem pengawasan terhadap kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel.

Skema kerja dari luar kantor tidak berarti ASN terbebas dari kewajiban kerja. Pemerintah daerah perlu memastikan pegawai tetap memenuhi target, menjalankan tugas sesuai tanggung jawab, dan dapat dihubungi ketika diperlukan.

Pengaturan tersebut juga dimaksudkan agar fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan pemerintahan. Karena itu, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat tetap menjadi bagian yang mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan ini.

Pengumuman resmi mengenai pelaksanaan WFH dan WFA bagi ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung setelah aturan tersebut ditetapkan.

Para ASN diminta menunggu informasi resmi sebelum menerapkan pola kerja fleksibel. Dengan demikian, pelaksanaan WFH dan WFA nantinya mengacu pada SK Wali Kota serta mekanisme teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *