Example floating
Example floating
NewsPesawaran

Terpojok! JPU Kejati Lampung Beberkan Dakwaan Gratifikasi dan 52 Barang Mewah Dendi Ramadhona

×

Terpojok! JPU Kejati Lampung Beberkan Dakwaan Gratifikasi dan 52 Barang Mewah Dendi Ramadhona

Share this article
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/4/2026).

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Penolakan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/4/2026).

JPU Endang Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tetap pada dakwaan awal. Dendi Ramadhona terjerat tiga dakwaan berlapis, yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan kedua, Dendi disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan ke KPK. Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Kasus ini berakar dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092. Selain Dendi, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai CV pelaksana.

“Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 April 2026, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim,” ujar Endang. (adza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *