BERJAYANEWS.COM, LAMPUNG TENGAH – Aktivitas usaha rumahan pengolahan dan pengepulan minyak jelantah di Dusun 7 Sidorejo, Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, menuai penolakan keras dari warga sekitar. Usaha yang berada di tengah lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut dikeluhkan karena memicu keresahan dan berpotensi mencemari lingkungan.
Beberapa warga setempat, EG (43) dan PY (45), mengungkapkan kekhawatirannya kepada media. Mereka menyatakan aktivitas usaha jelantah ini kerap menimbulkan bau menyengat dan kebisingan, bahkan hingga tengah malam. Warga khawatir limbah bekas minyak jelantah saat musim hujan dapat mengalir dan mencemari sumur-sumur warga yang menjadi sumber air utama.
“Kami menolak usaha rumahan itu. Kalau bisa dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat. Lokasi usahanya tidak mengantongi izin. Kami tidak melarang orang berusaha, asalkan jangan merugikan tetangga sekitarnya,” cetus warga dalam keluhannya. Meski masalah ini sudah dilaporkan ke Kepala Dusun dan diketahui perangkat kampung, aktivitas usaha tersebut diketahui masih berjalan.
Bantahan Pemilik Usaha
@berjayanewsWarga Tolak Usaha Jelantah Bekri di Tengah Permukiman! Aktivitas pengepulan minyak jelantah di Dusun 7 Sidorejo, Bekri, Lampung Tengah menuai protes warga. Bau menyengat, kebisingan hingga malam, dan potensi pencemaran sumur jadi alasan utama penolakan. Warga minta usaha dipindahkan karena belum berizin. Namun, pemilik usaha membantah klaim tidak ada bau maupun limbah, bahkan disebut sudah dicek pihak kecamatan. Pemerintah kampung pun buka suara: siap mediasi dan pertimbangkan relokasi jika usaha berkembang. Baca Selengkapnya : https://berjayanews.com/2026/04/14/saling-klaim-usaha-jelantah-warga-bekri-keluhkan-pencemaran-pemilik-bantah-ada-limbah-bau/ #LampungTengah #Jelantah #Dusun7SidorejoBekri #BerjayaNes
Pemilik usaha, Maslani, saat dikonfirmasi di lokasi, membantah keras tudingan warga. Ia menegaskan tidak ada bau atau pencemaran akibat aktivitas pengepulan minyak jelantah di rumahnya. Menurutnya, lokasi tersebut hanya menjadi tempat pengepulan sementara sebelum dikirim ke pembeli untuk pakan ternak.
“Bisa dilihat sendiri kan Mas, tempatnya tidak ada bau. Kemarin foto-foto juga sudah dilihat sama Pak Camat. Bahkan pihak kecamatan, Pak Camat dan Kasi Trantib-nya sempat mampir kesini beberapa hari lalu. Pesannya Pak Camat ke saya, ‘Teruskan saja usahanya, tidak ada bau-bau dan limbah kok’,” ujar Maslani.
Tanggapan Kepala Kampung dan LSM
Sementara itu, Kepala Kampung Sidorejo Kesumadadi, Habibullah, membenarkan pihaknya sudah mengetahui laporan warga dari Kepala Dusun. Ia menjelaskan dalam proses rembuk bersama Camat dan Kasi Trantib, pihaknya merekomendasikan usaha tersebut untuk dipindahkan jika skalanya akan membesar, demi menjaga ketenangan kawasan pemukiman.
Habibullah mengonfirmasi bahwa sejauh pengetahuannya, aktivitas produksi di lokasi memang tidak ada, namun terkait perizinan ia menyatakan memang tidak ada. Ia berjanji dalam waktu dekat akan kembali melakukan klarifikasi dan memanggil pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Johan Effendi dari LSM WN88 meminta pemerintah kampung dan kecamatan lebih sensitif dan peka terhadap jenis usaha di wilayahnya, serta bertindak bijak dan tegas. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berbasis risiko, termasuk home industry.
“Usaha rumahan sebagai dasar utama pengajuan perizinan adalah harus adanya persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha,” pungkas Johan Effendi. (Usud41)












