Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Jadi Saksi Mahkota, Orang Kepercayaan Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Siap Bongkar Aliran Suap Rp7,35 Miliar

×

Jadi Saksi Mahkota, Orang Kepercayaan Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Siap Bongkar Aliran Suap Rp7,35 Miliar

Share this article
Jadi Saksi Mahkota, Orang Kepercayaan Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Siap Bongkar Aliran Suap Rp7,35 Miliar

BERJAYANEWS.COM,- Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 nonaktif, Ardito Wijaya, memasuki babak krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Riki Hendra Saputra sebagai saksi mahkota untuk membongkar tuntas jejaring rasuah di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Upaya hukum ini diambil JPU KPK guna memperkuat pembuktian aliran dana suap dan gratifikasi yang melibatkan elite kekuasaan daerah.

Riki Hendra Saputra, yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah, dinilai memegang kunci utama dari sirkulasi uang haram tersebut.

Riki Hendra Saputra bukan figuran dalam perkara ini. Berdasarkan surat dakwaan, ia merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2024-2029 sekaligus orang kepercayaan dekat Terdakwa Ardito Wijaya.

Perannya sangat krusial sebagai pintu masuk pengumpulan uang dari para rekanan proyek sebelum disetorkan kepada adik kandung bupati, Ranu Hari Prasetyo.

Sepanjang Februari hingga November 2025, Riki diduga aktif mengumpulkan gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar.

Aliran dana yang diduga dihimpun oleh Riki Hendra mencakup setoran sebesar Rp650 juta dari Wilanda Rizki dan Rp2 miliar dari Ansori.

Sisa akumulasi dana lainnya dikumpulkan dari berbagai rekanan di beberapa lokasi, mulai dari Kecamatan Gunung Sugih hingga area kafe di Bandar Jaya.

Baca Juga: Nama Bayi Viral Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil, Ini Solusi Ejaan Penggantinya!

Seluruh dana tersebut kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo guna kepentingan operasional dan pribadi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.

JPU KPK Richard Marpaung menjelaskan bahwa dari total empat terdakwa yang diproses dalam perkara ini, hanya Riki Hendra Saputra yang bersikap kooperatif dan bersedia mengajukan diri untuk saling bersaksi.

“Sesuai ketentuan undang-undang, jika seorang terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, ia harus bersedia terlebih dahulu. Dari empat orang terdakwa, hanya Riki yang kooperatif dan bersedia. Kami kemudian mengajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri,” ujar Richard

Marpaung saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, (16/7/2026) sore.

Sebagai kompensasi atas keberaniannya membongkar praktik korupsi ini, JPU KPK membuka peluang pemberian keringanan hukuman saat pembacaan tuntutan nanti.

Namun, Richard memberikan catatan keras bahwa kejujuran adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Richard juga meluruskan perbedaan status hukum yang sering disalahpahami oleh publik agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran.

Status Justice Collaborator (JC) mengharuskan terdakwa bekerja sama dengan penegak hukum sejak awal penyidikan untuk membongkar peran aktor intelektual atau pelaku utama yang posisinya berada di atas dirinya.

Sementara itu, status Saksi Mahkota berfokus pada posisi terdakwa yang memberikan kesaksian dalam sidang untuk mengungkap peran pelaku yang berada dalam satu level atau satu rangkaian perkara yang sama.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, tim penasihat hukum para terdakwa melancarkan perlawanan dengan menghadirkan 13 saksi a de charge (meringankan), Kamis, (16/7/2026).

Saksi yang dihadirkan didominasi oleh pihak keluarga, termasuk istri dan ibu kandung para terdakwa, serta kolega kerja.

Penasihat hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, membantah dakwaan jaksa mengenai asal-usul uang tunai Rp400 juta yang disita KPK di kediaman bupati.

Ahmad Handoko menegaskan bahwa uang Rp400 juta itu bersumber dari hasil usaha sah istri Pak Ardito, bukan hasil tindak pidana.

Begitu juga dengan pembayaran utang bank melalui Pak Ranu, ia mengklaim sumbernya sah dari penjualan aset dan bukan dari fee proyek.

Menanggapi pembelaan tersebut, JPU KPK Richard Marpaung menilai kesaksian dari pihak keluarga bersifat subjektif dan tidak menyentuh substansi perkara.

“Keterangan mereka memang meringankan secara personal, tetapi tidak relevan dengan fakta hukum yang terjadi. Mereka tidak melihat langsung peristiwa pidana penerimaan gratifikasi yang didakwakan,” kata Richard.

Suasana persidangan sempat berubah emosional saat giliran pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa M. Anton Wibowo, Sekretaris Bapenda Lampung Tengah.

Anton tak kuasa menahan air mata saat adik iparnya, Ardi, menceritakan momen pilu sesaat sebelum Anton dibawa oleh penyidik KPK.

“Beliau baru sempat bertemu anaknya saat subuh. Di situ beliau berpesan, ‘Nanti kalau melihat Ayah di televisi, jangan nangis,'” kenang Ardi dengan nada bergetar di hadapan Majelis Hakim.

Penasihat hukum Anton, Susi Tur Andayani, mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pengaturan proyek dan aktif melahirkan inovasi daerah seperti Satgas Sigermas Tax untuk meningkatkan PAD.

Terkait uang dari pengusaha Lukman Sjamsuri yang merupakan kontraktor yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Susi mengeklaim uang tersebut digunakan murni untuk kegiatan organisasi profesi guru (IGI), bukan untuk kepentingan pribadi Anton.

Sidang kasus korupsi Lampung Tengah ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli, sebelum akhirnya Riki Hendra Saputra resmi bersaksi di hadapan hakim sebagai saksi mahkota. (smd/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *