Example floating
Example floating
Head Line

 Gugat Verifikasi Dewan Pers, SMSI: Cukup Badan Hukum, Kemerdekaan Pers Adalah Hak Mutlak!

×

 Gugat Verifikasi Dewan Pers, SMSI: Cukup Badan Hukum, Kemerdekaan Pers Adalah Hak Mutlak!

Share this article
 Gugat Verifikasi Dewan Pers, SMSI: Cukup Badan Hukum, Kemerdekaan Pers Adalah Hak Mutlak!

JAKARTA – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei 2026), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengeluarkan pernyataan keras terkait hambatan pendirian perusahaan media.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak diperlukan jika media tersebut sudah memiliki legalitas badan hukum.

Kenapa Ini Penting?

Menurut SMSI, aturan yang menyulitkan usaha pers bertentangan dengan semangat:

Pasal 28 UUD 1945: Tentang hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin pers nasional bebas dari penyensoran dan pembredelan.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers seperti verifikasi Dewan Pers. Cukup berbadan hukum,” tegas Firdaus.

Firdaus mengapresiasi Kemenkumham yang selama ini mempermudah proses badan hukum media, namun ia meminta aparatur negara dan masyarakat luas untuk tidak menambah sekat-sekat birokrasi yang justru mencederai hak asasi warga negara dalam menyebarkan informasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *