BERJAYANEWS.COM – Babak baru persidangan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, makin memanas nih, gaes! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang buat mengabaikan penjelasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Langkah berani ini diambil jaksa demi tetap bisa menjerat Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai US$17,28 juta atau setara Rp275 miliar.
Momen saling serang argumen hukum ini terjadi di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026), di hadapan Hakim Tunggal Agus Windana. Kubu Arinal sendiri mengajukan praperadilan ini dengan satu tujuan utama: membatalkan status tersangkanya.
Perang Tafsir Hukum: BPK vs BPKP
Fokus perdebatan di ruang sidang ternyata berpusat pada satu pertanyaan krusial: lembaga mana sih yang paling berwenang menghitung kerugian negara?
Kubu Arinal Djunaidi yang digawangi pengacara kondang Henry Yosodiningrat, sebelumnya berargumen kalau merujuk Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru dan Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sah menetapkan kerugian negara. Makanya, mereka menganggap hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipakai jaksa itu gak sah.
Tapi, argumen itu langsung dipatahkan sama perwakilan Kejati Lampung, Agustin Aurelia. Menurut jaksa, secara teknis penyusunan undang-undang, bagian penjelasan itu gak boleh memuat norma baru yang kaku, melainkan cuma berfungsi sebagai tafsir pembantu.
“Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Dengan demikian… penjelasan pasal tersebut wajib diabaikan,” tegas Agustin.
Jaksa Kantongi SEMA dan Minimal Dua Alat Bukti
Sebagai “kartu as”, jaksa menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan SEMA tersebut, lembaga lain kayak BPKP, inspektorat, sampai akuntan publik tersertifikasi tetap sah dan berwenang melakukan audit keuangan negara untuk dijadikan alat bukti.
Kejati Lampung juga memastikan kalau penetapan tersangka Arinal udah kuat banget karena memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti, mulai dari dokumen penyelidikan sejak Oktober 2024, keterangan saksi, sampai keterangan ahli dari BPKP.
Jaksa menegaskan, pengusutan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini adalah demi memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam lepas pantai Lampung. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim menolak semua permohonan praperadilan dari eks Gubernur Lampung tersebut.(Adza SMD)












