BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya untuk memperpanjang sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat hingga dua bulan ke depan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat yang tengah berupaya menekan konsumsi energi nasional akibat gejolak geopolitik global.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan masa WFH Jumat tersebut.
Kebijakan yang sejatinya sudah berjalan sejak April 2026 ini sengaja diperpanjang sebagai strategi penghematan energi, menyusul konflik di Timur Tengah antara Iran dan Israel yang mulai mengganggu stabilitas pasokan minyak dan gas dunia.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional, daerah wajib tegak lurus dengan keputusan Jakarta.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung akan ikut kebijakan pemerintah pusat. Tentunya kita akan mengikuti ketika kebijakan resmi itu turun,” ujar Marindo saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin, (25/5/2026).
Marindo mengklaim, pelaksanaan WFH setiap hari Jumat yang telah berjalan selama hampir dua bulan terakhir di lingkungan Pemprov Lampung relatif minim kendala.
Pola kerja jarak jauh ini diklaim tidak sampai melumpuhkan urusan administratif maupun pelayanan publik.
“Kalau efektifnya, tugas-tugas perkantoran tetap berjalan seperti biasa walaupun ada yang WFH,” kata dia memberikan evaluasi.
Meski begitu, Marindo mengakui pemerintah daerah belum mengantongi angka pasti mengenai seberapa besar volume anggaran atau daya listrik yang berhasil dipangkas selama skema ini berjalan.
Tim teknis, kata dia, masih melakukan kalkulasi rinci mengenai dampak konkret penghematan energi tersebut.
“Yang pasti dengan tidak adanya operasional di kantor, energi juga tidak banyak digunakan. Maka paling tidak sedikit banyak ada pengaruh terhadap penghematan energi,” tutur Marindo.
Jika regulasi tertulis atau Surat Edaran (SE) dari kementerian terkait sudah resmi terbit, Pemprov Lampung berencana segera menerbitkan aturan turunan.
Kebijakan perpanjangan WFH Jumat ini nantinya tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, melainkan juga bakal diinstruksikan untuk diadopsi oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Lampung.
(*)












