BERJAYANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret atau menggugurkan kepesertaan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan (Dapil).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, (25/5/2026) ini diprediksi akan mengubah peta kontestasi politik lokal secara nasional, termasuk di Provinsi Lampung.
Meskipun wilayah Lampung tidak termasuk dalam daftar daerah yang digugat oleh empat mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) selaku pemohon dalam perkara tersebut, kondisi riil keterwakilan perempuan di parlemen Lampung saat ini masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan data pemilu legislatif terakhir, jumlah keterwakilan perempuan yang berhasil merebut kursi di DPRD Provinsi Lampung masih stagnan di kisaran 18,82 persen, atau hanya mengisi sekitar 16 kursi dari total 85 kursi yang tersedia.
Kondisi serupa juga terjadi di tingkat DPRD Kota Bandar Lampung, di mana keterpilihan caleg perempuan masih fluktuatif di bawah angka 30 persen akibat kuatnya dominasi caleg laki-laki di nomor-nomor urut strategis partai politik.
Baca Juga: Ubah Pasal ‘Macan Ompong’ UU Pemilu, MK Perintahkan Sanksi Diskualifikasi Partai Politik
Selama ini, rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen Lampung dipengaruhi oleh dua faktor utama.
Pada faktor hulu, partai politik kerap memanfaatkan celah regulasi pembulatan ke bawah atau sekadar memenuhi syarat administratif formalitas di awal pendaftaran tanpa memberikan dukungan kampanye yang berimbang bagi kader perempuan.
Sementara pada faktor hilir, sistem proporsional terbuka memaksa caleg perempuan bertarung bebas di tengah keterbatasan akses logistik dan dukungan struktur partai lokal.
Namun, dengan lahirnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, partai politik di Lampung tidak lagi bisa bermain-main dalam menyusun daftar caleg.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kuota 30 persen perempuan bukan lagi imbauan administratif melainkan kewajiban hukum yang memiliki daya paksa.
“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” tegas Adies Kadir dalam sidang.
MK menyatakan ketentuan keterwakilan perempuan harus dipastikan secara ketat sejak tahap verifikasi hingga penetapan akhir daftar calon tetap (DCT).
Langkah ini dinilai esensial untuk mengoreksi ketimpangan nyata serta mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, para pemohon yang dipimpin oleh Maya Novita Sari membeberkan bahwa ketiadaan sanksi tegas dalam Pasal 245 UU Pemilu selama ini membuat aturan keterwakilan perempuan menjadi lex imperfecta (hukum yang cacat).
Dampaknya, KPU di beberapa wilayah seperti Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Gorontalo tetap meloloskan partai politik dalam DCT meskipun kuota perempuan tidak memenuhi syarat.
Melalui putusan terbaru ini, MK mengubah ketentuan tersebut menjadi inkonstitusional bersyarat.
Jika pengurus partai politik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kota Bandar Lampung gagal memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan di suatu Dapil, KPU secara langsung wajib mendiskualifikasi seluruh daftar caleg partai tersebut di Dapil yang bersangkutan.
Putusan MK ini juga menjadi alarm keras bagi seluruh pengurus partai politik di Lampung untuk segera merombak pola rekrutmen mereka dan memastikan kader-kader perempuan mendapatkan porsi serta posisi strategis demi menghindari sanksi gugurnya kepesertaan dalam pemilu.
(smd)












