LOMBOK TENGAH — Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang menutup 25 gerai ritel modern Alfamart memicu gejolak sosial di kalangan pekerja. Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti aksi demonstrasi ratusan karyawan Alfamart yang mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat cemas membayangkan bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aksi massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Karyawan Alfamart di Lombok Tengah itu viral di platform TikTok via akun @FreyaDitt pada Kamis (21/5/2026). Penutupan puluhan gerai ini membuat masa depan nasib pekerjaan mereka menjadi luntang-lantung. Meskipun pihak korporasi Alfamart sempat menawarkan opsi relokasi (pemindahan) ke gerai lain yang masih beroperasi, para karyawan menilai hal itu bukan solusi yang bersahaja karena memicu pembengkakan biaya hidup baru.
“Makan, biaya kos, dan transportasi. Nggak cukup buat kami. Kalau kita nanti jauh, otomatis kita jauh dari rumah, Pak. Kalau yang sekarang kan dekat rumah,” keluh salah seorang pekerja Alfamart dengan nada pilu di sela aksi demonstrasi.
Di lain pihak, Pemkab Lombok Tengah memastikan langkah penertiban radikal ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menyebut sebanyak 25 gerai ritel modern terpaksa ditutup mandiri karena terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalilah menegaskan langkah penegakan hukum tata ruang dan zonasi daerah ini diambil demi membatasi gurita ritel modern agar tidak mematikan sirkulasi usaha toko kelontong tradisional milik masyarakat lokal. Upaya ini dinilai penting untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM di tingkat pedesaan secara adil dan amanah. (*)












