Example floating
Example floating
Bandar LampungNews

Gugat Status Tersangka, Arinal Djunaidi Lawan Penyidik Lewat Praperadilan

×

Gugat Status Tersangka, Arinal Djunaidi Lawan Penyidik Lewat Praperadilan

Share this article
Jubir PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto beri keterangan pers terkait praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Senin (18/5). Foto: Ist.

BERJAYANEWS.COM — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Langkah hukum ini diambil Arinal guna menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak pengadilan sejak pekan lalu.

“Tentang surat atau berkas Pra Peradilan pemohon atas nama Arinal Djunaidi sudah masuk pada tanggal 13 Mei 2026,” kata Dedi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, (18/5/2026).

Menurut Dedi, setelah berkas perkara tersebut masuk, pihak pengadilan langsung bergerak secara prosedural dengan menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan perkara peradilan, sekaligus menetapkan jadwal persidangannya.

“Hakimnya Bapak Agus Windana. Sedangkan untuk jadwalnya hari Rabu tanggal (20/5/2026),” ujarnya.

Dedi menjelaskan lebih lanjut bahwa materi permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi ini berkaitan erat dengan kepastian hukum pada proses penyidikan, khususnya mengenai penetapan status tersangka serta proses penahanannya yang dinilai perlu diuji di hadapan hakim.

Mengenai mekanisme persidangan, Dedi memaparkan bahwa setelah sidang perdana dibuka, prosesnya akan berjalan secara maraton.

Tahapan tersebut dimulai dari pembacaan permohonan, penyampaian jawaban dari pihak termohon, kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian, sampai dengan pembacaan putusan.

Sesuai aturan yang berlaku, durasi waktu penyelesaian perkara praperadilan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu.

Namun, ketepatan waktu tersebut sangat bergantung pada kehadiran para pihak yang bersengketa pada sidang perdana nanti.

“Apabila dalam sidang pertama pemohon dan termohonnya sudah lengkap, sudah bisa langsung disidangkan, tapi apabila salah satu pihak tidak hadir, maka akan ditunda kembali oleh Hakim pengadilan tersebut. Sehingga belum terhitung sebagai satu minggu,” katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa regulasi memberikan batas toleransi yang ketat terkait ketidakhadiran ini agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Ini sudah diatur, apabila para pihak tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut, artinya sudah berdasarkan Undang Undang, maka dianggap sudah melepaskan haknya dan sidang tidak bisa dilanjutkan atau gugur,” sambung Dedi menutup penjelasannya.
(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *