BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti tajam persoalan klasik belum meratanya daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Isu zonasi dan ketimpangan kuota ini dinilai berpotensi kembali memicu gelombang keluhan masyarakat jika tidak segera diantisipasi secara konkret oleh pemerintah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) persiapan SPMB bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung di ruang rapat Komisi IV, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Nur Ramdhan.
“Kami Komisi IV hari ini rapat terkait persiapan SPMB di Kota Bandar Lampung yang sebentar lagi akan dilaksanakan sekitar pertengahan Juni. Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sulitnya anak-anak mereka diterima di SMP negeri, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi,” kata Asroni usai rapat.
Persoalan Klasik Zonasi di Wilayah Padat Penduduk
Asroni mengungkapkan, keterbatasan daya tampung di sejumlah sekolah negeri yang masih dianggap ‘favorit’ oleh wali murid menjadi benang kusut yang berulang setiap tahun. Akibatnya, terjadi penumpukan pendaftar di satu sekolah, sementara sekolah lain justru kekurangan siswa.
Ia mencontohkan warga di wilayah Kedawung yang secara geografis hanya memiliki akses terdekat ke SMP Negeri 14 Kemiling. Namun karena kuota rombongan belajar (rombel) terbatas, banyak siswa lokal yang akhirnya terdepak dan terpaksa bersekolah ke tempat yang jaraknya jauh.
Situasi serupa terjadi di kawasan Tanjung Senang dan Way Halim. SMP Negeri 29 yang berlokasi di sekitar kawasan SMA 5 Korpri selalu menjadi pusat rebutan warga antar-kelurahan karena berada di episentrum pemukiman padat.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan agar stigma sekolah favorit ini hilang. Jangan semua warga berharap masuk ke sekolah itu-itu saja. Ini tugas pemerintah untuk mengecek apakah fasilitas sekolahnya ada yang berbeda,” sentil politisi tersebut.
Soroti Anggaran: Larang Iuran Komite, tapi Dana Bosda Macet
Selain carut-marut daya tampung, Komisi IV juga membongkar fakta miris terkait kondisi operasional sekolah negeri. Saat ini, sekolah-sekolah dilarang keras menarik iuran komite dari wali murid. Namun di sisi lain, anggaran pengganti dari pemerintah daerah justru mandek.
Asroni mengungkapkan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang telah ketok palu dianggarkan oleh DPRD, hingga pertengahan Mei 2026 ini ternyata belum didistribusikan ke sekolah-sekolah.
“Kemarin kita sudah anggarkan Bosda, tetapi sampai hari ini belum terdistribusi. Kepala sekolah sekarang pontang-panting hanya mengandalkan dana BOS dari pusat untuk membiayai seluruh kegiatan belajar mengajar. Kami minta Disdik segera mempercepat proses pencairan Bosda ini,” tegas Asroni.
Merespons rapor merah persiapan ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Nur Ramdhan, meminta publik dan legislatif untuk ikut mengawal ketat jalannya SPMB pertengahan Juni nanti agar tetap transparan. Terkait keterbatasan kuota, ia berdalih bahwa aturan rombel saat ini dikunci langsung oleh sistem Kementerian Pendidikan dari pusat. (Abs)












