Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Warga Miskin Korban Kejahatan di Bandar Lampung Kini Bisa Visum Gratis di RSAM

×

Warga Miskin Korban Kejahatan di Bandar Lampung Kini Bisa Visum Gratis di RSAM

Share this article
olresta Bandar Lampung resmi berkolaborasi dengan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) dan BAZNAS Provinsi Lampung untuk meluncurkan program layanan visum gratis bagi korban tindak pidana pada Senin (18/5/2026).

BERJAYANEWS.COM — Akses keadilan bagi korban kejahatan dari keluarga miskin di Kota Bandar Lampung selama ini terbentur tembok tebal biaya visum. Akibat mahalnya tarif prosedur medis kedokteran kehakiman tersebut, proses hukum penahanan pelaku kejahatan kerap mandek, bahkan tak jarang anggota kepolisian harus merogoh kocek pribadi demi menalangi biaya korban.

Guna memangkas sumbatan birokrasi hukum itu, Polresta Bandar Lampung, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSAM), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung resmi meneken nota kesepahaman (MoU) pelayanan visum gratis bagi warga tidak mampu di RSAM, pada Senin, (18/5/2026).Program ini diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, buka-bukaan soal karut-marut penanganan perkara yang selama ini tersendera urusan administratif visum.

Sepanjang tahun 2025, Polresta Bandar Lampung mencatat ada 1.001 kasus kejahatan yang membutuhkan alat bukti visum, atau rata-rata 83 kasus per bulan.

Kasus didominasi oleh penganiayaan (415 kasus), kejahatan perlindungan anak (124 kasus), KDRT (89 kasus), kecelakaan lalu lintas (104 kasus), dan persetubuhan terhadap anak (37 kasus).

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tarif pemeriksaan fisik luar dipatok pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Bagi saudara kita yang kurang beruntung, ini biaya yang tidak terjangkau. Lebih baik uangnya untuk makan sehari-hari,” kata Kombel Pol Alfret saat sambutan.

Dampak dari ketiadaan biaya ini sistemik. Hasil visum dari rumah sakit kerap baru keluar satu bulan kemudian karena menyisakan urusan utang piutang administrasi. Akibatnya, polisi kesulitan melakukan penegakan hukum cepat.

“Beberapa kali kami siasati, anggota di penjagaan atau penyidik yang mengantar laporan berkenan patungan membayar,” ujar Kombel Pol Alfret.

Selama ini, beban pelayanan visum kepolisian menumpuk di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung karena RSAM belum mengantongi kerja sama resmi dengan Polri.

Melalui MoU baru ini, beban kerja tersebut akan dibagi ke RSAM khusus untuk melayani masyarakat miskin ekstrem yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 data kemiskinan.

Direktur Utama RSAM, dr. Imam Ghozali, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan instalasi kedokteran forensik untuk memotong durasi birokrasi dokumen yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih dari 15 hari. RSAM menyiagakan tiga dokter spesialis forensik untuk mengejar target krusial penahanan tersangka.

“Para dokter akan menerbitkan ‘Visum Sementara’ yang secara hukum bisa langsung digunakan penyidik untuk menahan pelaku kejahatan. Ini krusial karena waktu penangkapan awal polisi terbatas hanya 24 jam. Jika bukti fisik luar tidak ada dalam 24 jam, tersangka demi hukum harus bebas,” kata Dirut Imam saat ditemui usai acara.

Imam mencontohkan taktik ini pada kasus sensitif seperti pemerkosaan atau ruda paksa anak di bawah umur. Pemeriksaan fisik luar untuk visum sementara akan dikeluarkan hari itu juga agar pelaku bisa langsung dijebloskan ke sel.

Sementara bukti pendukung berkekuatan hukum tetap, seperti uji laboratorium jejak sperma yang membutuhkan waktu, akan menyusul kemudian.

Guna mendukung program ini, manajemen RSAM bahkan berencana merenovasi dan menyulap lantai bawah gedung bedah yang sempat terbengkalai untuk dijadikan pusat pelayanan terpadu bagi pasien tidak mampu. Seluruh pembiayaan visum gratis ini akan disokong oleh Baznas Provinsi Lampung.

Ketua Baznas Lampung, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa lembaganya mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mayoritas bersumber dari ASN Pemerintah Provinsi Lampung dengan nilai mencapai Rp800 juta per bulan.

“Uang zakat ini kami distribusikan untuk membantu fakir miskin (asnaf), salah satunya dialokasikan sebagai zakat konsumtif bantuan visum ini,” kata Iskandar saat ditemui usai acara.

Iskandar memastikan program jaminan hukum ini tidak eksklusif bagi warga Muslim. Mengingat dana zakat terikat aturan syariat Islam, Baznas menyiapkan kantong anggaran alternatif untuk menjamin korban kejahatan yang beragama non-Muslim.

“Bagaimana dengan non-Muslim? Di Baznas ada pos anggaran bernama DSKL, atau Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Jadi untuk warga non-Muslim, tetap kami bantu gratis lewat pos DSKL itu. Kajiannya sudah clear dan diperbolehkan oleh MUI,” tegas Iskandar.

Ia menargetkan skema ini langsung aktif dalam dua hingga tiga bulan ke depan setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis selesai disusun.

Inisiator program sekaligus Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, menyatakan legislatif lewat Komisi IV akan mengawal ketat implementasi di lapangan agar jaring pengaman ini tidak salah sasaran.

Pada tahap awal, fasilitas gratis ini diprioritaskan bagi warga Kota Bandar Lampung yang melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Untuk mencegah kebocoran anggaran oleh warga yang sebenarnya mampu membayar, sistem verifikasi berlapis akan diterapkan.

“Polresta hanya akan mengeluarkan surat pengantar visum gratis berdasarkan hasil verifikasi bersama dengan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta aparatur pamong setempat (RT dan Kelurahan). Ini untuk memastikan korban memang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu,” ujar Mayang usai acara.

Lewat koordinasi lintas instansi ini, DPRD berharap jargon negara hadir bukan sekadar kosmetik politik.

“Jangan sampai ada korban kejahatan yang kehilangan hak atas keadilan hanya karena mereka miskin dan tidak mampu membayar visum,” kata Mayang.

(smd)

@berjayanews Polresta Bandar Lampung, RSAM, dan Baznas Resmikan Program Visum Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem Polresta Bandar Lampung, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSAM), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelayanan visum gratis bagi warga tidak mampu, Senin (18/5/2026). Program humanis yang diinisiasi Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung hadir memangkas sumbatan birokrasi hukum akibat mahalnya tarif prosedur medis kedokteran kehakiman. Selama ini, tarif visum yang dipatok sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu berdasarkan Peraturan Gubernur kerap membuat proses penahanan pelaku mandek. Bahkan, tak jarang anggota kepolisian harus merogoh kocek pribadi dan patungan demi menalangi biaya korban agar penyidikan bisa berjalan. #VisumGratis #PolrestaBandarLampung #RSUDAM #BaznasLampung #DPRDBandarLampung ♬ Tari Bedana – Edi Pulampas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *