BANDAR LAMPUNG — Akses keadilan bagi warga prasejahtera di Kota Bandar Lampung kini semakin terbuka lebar. Polresta Bandar Lampung resmi berkolaborasi dengan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) dan BAZNAS Provinsi Lampung untuk meluncurkan program layanan visum gratis bagi korban tindak pidana pada Senin (18/5/2026).
Program yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bandar Lampung ini hadir sebagai solusi konkret atas kendala biaya visum yang selama ini kerap menghambat proses penegakan hukum di tingkat penyidikan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 1.001 kasus yang membutuhkan visum. Mayoritas dari jumlah tersebut didominasi oleh kasus penganiayaan, perlindungan anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Biaya visum yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sering kali menjadi beban berat bagi warga kurang mampu, sehingga memperlambat proses penyidikan. Dengan kolaborasi ini, kita pastikan hak keadilan mereka terpenuhi tanpa kendala biaya,” ujar Kombes Pol Alfret.
Pemangkasan Birokrasi dan Kepastian Hukum
Merespons kebutuhan krusial tersebut, Direktur Utama RSUDAM, dr. Imam Ghozali, menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim spesialis forensik untuk memangkas waktu pengeluaran hasil medis. RSUDAM akan menerbitkan “Visum Sementara” agar penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk menahan pelaku dalam waktu 24 jam.
“Kami berkomitmen memangkas waktu proses visum yang selama ini memakan waktu lama. Untuk kasus-kasus sensitif, pemeriksaan fisik luar akan dikeluarkan segera demi percepatan kepastian hukum,” tegas dr. Imam.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar, memastikan seluruh pembiayaan layanan ini akan ditanggung penuh oleh BAZNAS melalui dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Program ini dipastikan bersifat inklusif untuk seluruh warga miskin, termasuk non-Muslim melalui pos Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Pengawasan Ketat Agar Tepat Sasaran
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menyatakan akan mengawal ketat akuntabilitas program ini di lapangan. Ia menjelaskan, calon penerima manfaat harus melalui proses verifikasi bersama antara Polresta dan Dinas Sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ada lagi korban yang kehilangan akses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi,” pungkas sosok yang akrab disapa Bunda Mayang tersebut. (SMD)












