BERJAYANEWS.COM,= Perjuangan hukum dr. Aida Fitria Subandhi, mantan Direktur RSUD Mayjen HM Ryacudu, hingga kini belum berakhir. Setelah menerima putusan lebih berat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung, dr. Aida kini menanti harapan terakhir melalui proses kasasi di Mahkamah Agung.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, dr. Aida tetap meyakini dirinya tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri ataupun mengambil keuntungan pribadi dari proyek rehabilitasi rumah sakit yang kini menyeret namanya ke meja hijau.
Melalui kuasa hukumnya, Ruli Satria, pihak terdakwa menegaskan bahwa langkah yang diambil dr. Aida saat itu dilandasi rasa tanggung jawab sebagai pimpinan rumah sakit yang melihat langsung kondisi fasilitas kesehatan yang dinilai memprihatinkan dan membutuhkan pembenahan segera.
“Apa yang dilakukan dr. Aida saat itu karena beliau terpanggil melihat kondisi rumah sakit yang membutuhkan perbaikan. Tidak ada niat memperkaya diri, apalagi aliran dana masuk ke kantong pribadi,” ujar Ruli Satria kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut Ruli, sejak awal dr. Aida juga disebut telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk meminimalisir keterlambatan pekerjaan maupun potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pihak kuasa hukum turut menyoroti bahwa proyek rehabilitasi itu tidak menimbulkan kerugian total atau total loss sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak. Hingga kini, hasil renovasi ruang ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam masih berdiri dan digunakan secara aktif untuk melayani masyarakat.

Ruangan tersebut juga disebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan standar akreditasi rumah sakit dan menjaga keberlangsungan kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau renovasi itu tidak dilakukan saat itu, akreditasi rumah sakit bisa terhambat dan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Ruli.
Salah satu poin yang kembali ditekankan dalam memori kasasi adalah keberhasilan RSUD Mayjen HM Ryacudu meraih Akreditasi Paripurna atau bintang lima dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) pada Agustus 2023.
Menurut tim penasihat hukum, capaian tersebut menjadi bukti bahwa hasil pekerjaan renovasi benar-benar memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan fasilitas dan pelayanan rumah sakit.
Ruli juga menyampaikan keberatan atas pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman kliennya dengan alasan abuse of trust atau pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Kami berharap Mahkamah Agung melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga melihat niat, manfaat pekerjaan, dan pengabdian klien kami selama ini,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai dr. Aida sebagai seorang dokter dan pimpinan rumah sakit sangat bergantung pada laporan teknis dari tim pengawas dan pelaksana proyek. Temuan terkait kekurangan volume pekerjaan disebut sebagai persoalan teknis dan administratif, bukan tindakan yang dilakukan dengan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Fakta persidangan menunjukkan dr. Aida tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan,” lanjut Ruli.
Kini, di tengah penantian putusan kasasi Mahkamah Agung, kisah dr. Aida tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga menghadirkan sisi lain tentang seorang dokter yang mengaku berupaya mempertahankan pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan demi masyarakat.
Diketahui, dr. Aida Fitria Subandhi terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen HM Ryacudu tahun anggaran 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr. Aida bersama terdakwa Irwanda Dirusi selaku rekanan proyek dari PT Sembilan Hakim Nusantara terkait pekerjaan yang diduga tidak sesuai bobot dan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp211 juta.
Sejak Juli 2025, dr. Aida menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama proses hukum berlangsung.
Pada akhir 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dr. Aida, disertai denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp75 juta.
Namun, JPU kemudian mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Lampung, hukuman terhadap dr. Aida diperberat menjadi 4 tahun penjara dengan denda tetap Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum dr. Aida resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Januari 2026 sebagai langkah hukum terakhir dalam mencari keadilan. (Wen/Mor)








