Example floating
Example floating
Bandar LampungHead LineNews

Teka-teki Dana Awal PT LEB, Pengacara Minta Jaksa Tak Pilih Kasih, Desak Periksa Anshori Djausal – Nuril Hakim, Sentil Nama Arinal

×

Teka-teki Dana Awal PT LEB, Pengacara Minta Jaksa Tak Pilih Kasih, Desak Periksa Anshori Djausal – Nuril Hakim, Sentil Nama Arinal

Share this article

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Tabir gelap penyertaan modal awal PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mulai terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) OSES.

Kuasa hukum terdakwa secara eksplisit menyebut nama Anshori Djausal dan Nuril Hakim sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pencairan dana Rp10 miliar di masa awal. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyeret keduanya ke persidangan demi keadilan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/4/2026) malam dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi,  kemudian tim penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan—Muhammad Yunandar dan Erlangga—membeberkan fakta bahwa dugaan penyimpangan modal awal terjadi jauh sebelum klien mereka menjabat.

Muhammad Yunandar menegaskan, JPU harus berani bersikap adil dengan menggali aliran dana Rp10 miliar yang dicairkan pada periode kepemimpinan pertama.

“Penyertaan modal Rp10 miliar itu terjadi di era Direksi Jilid I, yaitu Nuril Hakim dan Anshori Djausal. Kami minta JPU memanggil mereka untuk memperjelas ke mana uang itu mengalir. Jangan sampai beban ini justru ditimpakan kepada klien kami, Budi Kurniawan, yang baru menjabat di periode selanjutnya,” tegas Yunandar usai persidangan.

Fakta baru juga muncul dari keterangan tiga saksi SKK Migas. Mereka menyatakan bahwa proses pengalihan dana PI 10 persen ke PT LEB telah mengantongi legalitas yang sah, termasuk adanya revisi Perda dan persetujuan dari Menteri ESDM.

Erlangga menambahkan bahwa pada tahap awal, PT LEB hanya berstatus sebagai penerima manfaat (beneficiary), bukan pelaksana teknis lapangan. Ia juga menyoroti kejanggalan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500 tentang batasan remunerasi yang diklaim tidak pernah sampai ke tangan direksi.

Tak hanya soal direksi lama, tim hukum memberikan sorotan tajam pada status mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Hal ini menjadi menarik lantaran sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, telah membeberkan bahwa peran aktif Arinal sudah termuat secara lengkap dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, Arinal disebut melakukan perbuatan bersama-sama dengan para terdakwa, baik dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur maupun Pemegang Saham di BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB.

Meskipun penyidik telah menyita aset senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025 lalu, hingga kini statusnya masih sebatas saksi.

“Jaksa harus bertindak adil. Peran aktifnya sudah diuraikan dalam dakwaan, bahkan aset sudah disita dalam jumlah sangat besar, tapi statusnya masih saksi. Kami juga mempertanyakan hasil audit riil BPKP yang hingga kini belum muncul di persidangan,” pungkas Erlangga.

Diberitakan Sebelumnya, Ana Sofa Yuking, kuasa hukum arinal Djunaidi yang diminta komentarnya belum mau memberikan tanggapan. Saat diminta tanggapan melalui nomor WhatsApps ia tidak hanya menanyakan dari media mana. Kemudian tidak lagi membalas

Sebagai informasi, kasus yang diduga merugikan negara sebesar USD 17.286.000 (setara Rp271,4 miliar) ini melibatkan tiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Dana tersebut merupakan bagi hasil dari Pertamina Hulu Energi (PHE) yang dialirkan melalui PT LEB sebagai anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung. (SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *