Isu ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @kualimerahputih mengunggah informasi pada Minggu (14/6/2026) yang menyebutkan bahwa 326 kepsek tersebut masuk dalam dua gelombang pemeriksaan BPK.
Temuan ini pun langsung menjadi bahan evaluasi silang antara Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta para kepala sekolah mengurungkan niat untuk mundur.
Tenri menegaskan bahwa persoalan ini secara administratif telah selesai karena para kepsek yang bersangkutan sudah mematuhi rekomendasi BPK untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara. DPRD juga mendesak Disdik Sulsel mencari solusi bijak tanpa merugikan pihak mana pun, karena mundur massal dinilai bukan jalan keluar yang tepat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengklarifikasi bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan kekeliruan administratif memang wajib diperiksa oleh Inspektorat.
Namun, Iqbal meluruskan anggapan liar di media sosial dan menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan dana BOS. Kasus ini murni merupakan evaluasi perbaikan tata kelola yang penyelesaiannya telah berjalan sesuai prosedur baku. (*)












