Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan sukses memutus mata rantai jaringan narkotika internasional melalui pengungkapan 17 kasus besar sepanjang periode Februari hingga Juni 2026.
Dalam operasi intensif tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 orang tersangka dengan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut berhasil diendus di kawasan strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Jalur ini diketahui kerap menjadi titik krusial penyelundupan narkoba lintas pulau. Dari tangan para kurir dan bandar, polisi menyita barang bukti yang sangat fantastis, meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, hingga puluhan ribu butir psikotropika jenis Happy Five.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang beragam, mulai dari menyembunyikan barang haram di kotak pengeras suara (speaker), bagasi kendaraan pribadi, bus antar-provinsi, hingga menyamarkannya ke dalam paket ekspedisi logistik. Kapolda menegaskan, keberhasilan penggagalan ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sedikitnya 948.628 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Pihak kepolisian pun memastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan bagi siapa saja yang terlibat jaringan ini tanpa pandang bulu. (Abs)












