Example floating
Example floating
Pesawaran

Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Bongkar Fee Proyek Rp4,22 Miliar Mengalir ke Rumah Mewah Istri Mantan Bupati

×

Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Bongkar Fee Proyek Rp4,22 Miliar Mengalir ke Rumah Mewah Istri Mantan Bupati

Share this article
Drama Sore di Tanjungkarang Timur, Rumah Dendi Ramadhona Digeledah Kejati Lampung
 
Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026), mengungkap fakta baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
 
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penyamaran aset hasil korupsi berupa rumah mewah dan lahan yang dialihkan atas nama istri terdakwa, Nanda Indira.
 
Salah satu saksi yang dihadirkan, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan keterangan terkait pembelian lahan seluas 390 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kotabaru. Hendry mengaku menjadi perantara yang menyerahkan uang tunai titipan Dendi sebesar Rp1,5 miliar kepada penjual lahan, Fani Setiawan, secara bertahap pada periode 2021 hingga 2022.
 
“Tanah yang dibeli dari Fani Setiawan tersebut sudah dibaliknamakan atas nama Nanda Indira,” ungkap Hendry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.
 
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membeberkan bahwa biaya pembangunan rumah di atas lahan tersebut diduga sepenuhnya ditanggung mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah Dendi Ramadhona. Nilai pembangunan rumah tersebut mencapai Rp4,22 miliar dan diduga berasal dari setoran fee proyek sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan Dinas PUPR.
 
Dana tersebut terdiri dari biaya kontraktor sekitar Rp3,5 miliar, jasa arsitek Rp500 juta, serta desain interior sebesar Rp200 juta.
 
Kasus SPAM Pesawaran sendiri bermula dari dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik perluasan jaringan air minum tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
 
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar dan kini berkembang ke penyidikan dugaan TPPU.
 
Selain Dendi Ramadhona, terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga pihak swasta, yakni Syahril, Sahril, dan Adal. Hingga kini, persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.  (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *