Example floating
Example floating
Pesawaran

Babak Baru Korupsi SPAM Pesawaran, Tiga Terdakwa Kembalikan Rp2,5 Miliar, Dua Lainnya Belum Setor Sepeser Pun

×

Babak Baru Korupsi SPAM Pesawaran, Tiga Terdakwa Kembalikan Rp2,5 Miliar, Dua Lainnya Belum Setor Sepeser Pun

Share this article
Babak Baru Korupsi SPAM Pesawaran, Tiga Terdakwa Kembalikan Rp2,5 Miliar, Dua Lainnya Belum Setor Sepeser Pun

BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Menjelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, tiga dari lima terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp2,5 miliar.

Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan, membenarkan pengembalian tersebut usai persidangan pada Selasa (7/7/2026). Dana yang telah disetorkan para terdakwa kini disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tindakan para terdakwa yang mengembalikan uang pengganti merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Agus.

Dari lima terdakwa, Syahril, S.E. menjadi penyetor terbesar dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sementara mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyerahkan uang jaminan kerugian negara senilai Rp1 miliar secara tunai di hadapan majelis hakim.

Terdakwa lainnya, Zainal Fikri, juga menambah setoran uang pengganti sebesar Rp337 juta sebagai bagian dari kewajibannya.

Sebaliknya, dua terdakwa lain, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansyori, hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti sama sekali.

Menurut Agus, sikap Dendi Ramadhona dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain mengembalikan sebagian kerugian negara, mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran itu juga disebut mengakui perbuatannya, menyesali kesalahan, serta menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Meski demikian, Kejati Lampung belum memberikan penilaian mengenai kemungkinan tuntutan terhadap dua terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara. Agus meminta publik mengikuti proses persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan.

Ia menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang direncanakan pada 22 Juli 2026. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *