BERJAYANEWS.COM — Wajah karikatur komika Aditya Muslim, atau yang akrab disapa Tretan Muslim, biasanya memancing tawa. Namun, pemandangan di papan reklame gerai kuliner miliknya, Bebek Carok, di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, beberapa hari terakhir ini justru memancing perhatian serius.
Sebuah stiker sanksi berukuran besar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung kini menempel di sana.
Bukan karena menunya yang bermasalah, melainkan karena urusan administrasi pajak reklame yang tak kunjung beres selama lebih dari setahun.
Stiker berwarna merah menyala itu terpampang jelas dengan tulisan tegas: “PEMBERITAHUAN Objek Pajak ini belum memenuhi / melunasi kewajiban membayar PAJAK REKLAME”.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah kota bukanlah penyegelan yang mematikan usaha, melainkan “stickerisasi”.
Langkah ini merupakan bagian dari sanksi sosial agar wajib pajak sadar akan kewajibannya.
“Buat apa sih fungsinya? Ini sesuai arahan KPK. Penerapan sanksi stickerisasi memberikan efek sosial kepada wajib pajak bahwa objek pajaknya bermasalah, baik karena belum bayar, belum daftar, atau belum memperpanjang,” ujar Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Ferry menambahkan, sanksi ini bersifat sementara dan sangat dinamis.
“Hari itu dia bayar, hari itu juga langsung kita lepas. Seperti gerai Dadar Beredar kemarin, begitu pasang stiker dan mereka tunjukkan bukti slip pembayaran, langsung kami copot,” jelasnya.
Kasus yang menimpa Bebek Carok murni terkait masalah izin reklame, bukan pajak restorannya.
Menurut data Bapenda, pihak manajemen tidak melakukan perpanjangan izin reklame selama satu tahun tiga bulan.
Surat teguran bahkan sudah dilayangkan hingga tiga kali tanpa ada konfirmasi balik, hingga akhirnya tindakan tegas “penempelan stiker merah” diambil.
“Kalau memang tidak mau diperpanjang, ya diturunkan reklamamenya, selesai. Yang jadi masalah, izin tidak diperpanjang tapi bidang reklamamenya masih terpampang di sana,” tutur Ferry.
Bebek Carok nyatanya bukan satu-satunya pelanggar. Berdasarkan dokumen di meja kerja Ferry, per Juli 2026 ini tercatat ada sekitar 90 objek pajak reklame yang kedapatan bermasalah di Bandar Lampung.
Angka ini bahkan baru mencakup data dari 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 20 UPT yang ada.
Bapenda menaksir potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari puluhan reklame bodong dan menunggak ini bisa mencapai angka yang fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Bagi objek yang menunggak atau belum memperpanjang, kerugian dihitung dari nilai pajak tahun lalu.
Sedangkan untuk reklame yang belum terdaftar sama sekali, petugas harus mengukur ulang ukuran, bahan, serta lokasi untuk memetakan potensinya.
Saat mendatangi gerai Bebek Carok Cabang Antasari, Rudi selaku Penanggung Jawab Pengelola menolak untuk diambil foto maupun video dirinya. Alhasil, konfirmasi jurnalis hanya bisa bersandar pada alat perekam suara.
Saat dikonfirmasi, Rudi mengklaim bahwa insiden penempelan stiker merah ini murni terjadi akibat masalah komunikasi antara manajemen daerah dan pusat.
“Pihak pusat sudah langsung merespons dan datang ke kantor pajak. Katanya ada penambahan reklame yang belum terdaftar. Sekarang semua persyaratan administrasi sudah selesai diurus pusat, tinggal menunggu instruksi pembayaran sekitar satu minggu,” kata Rudi.
Rudi juga berkilah bahwa pihaknya di lapangan tidak pernah menerima surat peringatan tertulis sebelumnya dari pemerintah kota.
Ia mengaku bingung karena saat bertanya ke karyawan lain, tidak ada satu pun yang menerima surat dimaksud.
“Kalau ada, pasti sudah saya teruskan ke pusat,” dalihnya.
Namun, klaim “miskomunikasi” tersebut patah oleh data internal perpajakan daerah. Berdasarkan penelusuran dokumen ke staf UPTD Pengelola Pajak Kecamatan Kedamaian, pihak berwenang nyatanya telah melayangkan surat teguran resmi jauh-jauh hari.
Surat bernomor T/221.001/900.1.13.1/UPTD.KDM/VI.03/2026 tertanggal 7 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD Pengelola Pajak Daerah Kecamatan Kedamaian, Netty Martiane.
Jarak waktu tiga bulan dari surat teguran hingga penempelan stiker merah di papan reklame menunjukkan adanya pengabaian yang cukup lama dari pihak manajemen.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tindakan tegas ini bisa menjadi alarm bagi para pelaku usaha lainnya.
Bagaimanapun, pembangunan infrastruktur kota seperti perbaikan jalan raya bersumber langsung dari kontribusi pajak para pengusaha yang taat aturan.
(smd)












