BERJAYANEWS.COM — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, resmi mengambil langkah hukum agresif dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut namanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum Zainal Fikri saat mendatangi ruang jurnalis pada pagi hari sebelum sidang dimulai. Persidangan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, nantinya langsung ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto sesaat setelah dibuka, Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026).
Langkah hukum ini digulirkan setelah ditemukannya selembar surat misterius setebal enam halaman yang mendarat di meja Kejaksaan Agung.
Surat yang menggunakan tanda tangan palsu Zainal tersebut berisi desakan agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengevaluasi sekaligus menghentikan penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum menilai keberadaan surat bodong itu merupakan fitnah besar yang sengaja dirancang untuk menyabotase posisi hukum kliennya.
“Kami sedang bersiap membuat laporan pidana ke Bareskrim. Ini fitnah besar dan sangat merugikan posisi klien kami di depan mata penegakan hukum,” tegas Yogi Yanuardi selaku kuasa hukum Zainal Fikri.
Intervensi Berujung Teguran dari Jakarta
Skandal “surat penyelamat” ini pertama kali mengemuka dalam persidangan pemeriksaan terdakwa pada Senin, (6/7/2026).
Saat itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikejutkan oleh nota teguran dari Kejaksaan Agung yang mempertanyakan adanya surat keberatan atas nama Zainal Fikri tertanggal 13 Oktober 2025.
Di hadapan Majelis Hakim, Zainal membantah keras telah meneken dokumen tersebut.
“Kalau yang disampaikan ke Kejagung itu bukan tanda tangan saya. Sudah dipastikan di depan jaksa saat pemeriksaan kronologis,” aku Zainal.
Isi dokumen tersebut disinyalir sengaja disusun untuk mematahkan penyidikan. Si pembuat surat menggunakan argumentasi hukum bahwa seluruh kerugian negara dalam proyek senilai Rp8,27 miliar itu telah dikembalikan oleh rekanan ke kas negara, sehingga perkara hukumnya dianggap tidak layak dilanjutkan.
Kubu Zainal mencium aroma amis perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yogi Yanuardi membeberkan, sebelum kliennya resmi ditahan pada akhir Oktober 2025, sempat ada tekanan fisik dan psikis yang dialami Zainal.
Antara tanggal 10 hingga 12 Oktober 2025, Zainal dipanggil ke sebuah rumah milik seseorang berinisial ZA di kawasan Senayan, Jakarta. Di sana, ia didesak menandatangani draf kosong permohonan perlindungan hukum.
“Satu-satunya dugaan kami, pelakunya adalah pihak tersebut. Sebab, isi surat yang sampai ke Kejagung sangat identik dengan dokumen kronologis yang pernah kami berikan kepada saudara ZA, yang waktu itu alasannya hanya untuk mempelajari perkara,” ungkap Yogi saat itu di sidang.
Baca Juga: Pusaran Korupsi SPAM Pesawaran, Ayah Eks Bupati Dendi Ramadhona Diperiksa Jaksa
Nyanyian Rp900 Juta untuk Legislatif
Manuver surat palsu ini diduga kuat berkaitan erat dengan kepanikan aktor-aktor lain setelah Zainal memilih bernyanyi di persidangan.
Dua hari sebelum pengumuman laporan ke Bareskrim, tepatnya Rabu, (8/7/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa jaksa tengah mendalami fakta persidangan lain, aliran dana haram sebesar Rp900 juta ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).
Dalam kesaksiannya, Zainal menyebut uang itu merupakan biaya “pengawalan” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperintahkan langsung oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang juga duduk sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Dana itu diperas dari potongan komitmen fee proyek SPAM.
“Setiap fakta di persidangan merupakan bukti awal bagi kami untuk menelusuri kebenaran materiilnya. Tentu harus didukung alat bukti lain, dan tim JPU akan melaporkan ini secara berjenjang kepada pimpinan untuk meminta petunjuk,” kata Ricky Ramadhan.
Terkait delik pemalsuan surat, Kejati Lampung memilih memisahkan wilayah hukumnya. Ricky menegaskan kejaksaan tetap fokus pada inti korupsi proyek SPAM yang merugikan negara Rp7,02 miliar.
“Kalau ranahnya masuk tipikor (perintangan), tentu kami tangani. Tapi kalau murni surat palsunya, itu kewenangan penyidik lain (kepolisian) dan pihak yang dirugikan,” tambah Ricky.
Berlindung di Bawah Status Justice Collaborator
Keberadaan surat bodong ke Kejagung tersebut sempat menciptakan persepsi keliru, seolah-olah Zainal mencoba main mata dengan hukum.
Padahal, sejak April 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menetapkan Zainal Fikri sebagai Justice Collaborator (JC) melalui Keputusan Nomor: A.1065/KEP/SMP-LPSK/04/2026. Status tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Penetapan Kepala Kejati Lampung pada 11 Juni 2026.
Sebagai saksi pelaku yang bekerja sama membongkar “arsitektur” korupsi yang diduga dikomandoi eks Bupati Dendi Ramadhona, Zainal berhak atas penanganan khusus, pemisahan berkas dan sel penahanan (splitzing), hingga keringanan hukuman.
Kubu Zainal kini bertaruh pada konsistensi Jaksa Penuntut Umum untuk memasukkan klausul rekomendasi LPSK tersebut dalam berkas tuntutan yang sedianya dibacakan pada Senin, 13 Juli 2026.
“JC ini diberikan untuk orang yang bersedia mengambil risiko membongkar kejahatan negara. Kita lihat saja nanti, apakah rekan-rekan JPU berkomitmen memberikan fasilitas keringanan hukum itu dalam tuntutannya,” kata Yogi dihadapan para awak media, Jum’at, (10/7/2026).
(*)












