Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Babak Akhir Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Dituntut Rp34 Miliar vs Sidang Vonis Lima Terdakwa di PN Tanjungkarang!

×

Babak Akhir Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Dituntut Rp34 Miliar vs Sidang Vonis Lima Terdakwa di PN Tanjungkarang!

Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dijadwalkan membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (22/7/2026).

BERJAYANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dijadwalkan membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (22/7/2026).

Lima terdakwa yang akan menerima putusan ialah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pelaksana proyek, yakni Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril S.E.

Sidang putusan digelar setelah seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan nota pembelaan (pleidoi), tanggapan jaksa (replik), hingga tanggapan penasihat hukum (duplik), berakhir pada Senin (20/7/2026).

Dendi Ramadhona menjadi terdakwa dengan tuntutan pidana paling berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp34,39 miliar.

Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim merampas seluruh aset Dendi yang diduga berasal dari fee proyek dan gratifikasi, termasuk rumah pribadinya di Bandar Lampung.

“Harta tersebut diperoleh atau telah bercampur dengan hasil dari perkara asalnya yaitu klaster perbuatan melawan hukum. Sehingga masuk ke dalam pasal tindak pidana pencucian uang dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, harta tersebut dirampas untuk negara,” ujar JPU saat membacakan replik, Senin (20/7/2026).

JPU juga mendalilkan rumah pribadi Dendi dibangun menggunakan keuntungan sebesar 15 persen dari proyek perluasan SPAM.

“Terdakwa telah nyata menikmati hasil keuntungan 15 persen dari paket pekerjaan perluasan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata JPU.

Dalil tersebut dibantah penasihat hukum Dendi, Firdaus Franata Barus. Menurutnya, pembangunan rumah kliennya tidak berkaitan dengan proyek SPAM maupun keterangan saksi Zainal Fikri.

“Fakta persidangan menunjukkan pembangunan rumah tidak ada kaitannya dengan fee 15 persen paket SPAM. Saksi Zainal Fikri juga menyatakan tidak ada kaitannya dengan proyek perluasan SPAM,” ujar Firdaus.

Firdaus juga mengutip keterangan ahli akuntansi keuangan Prof. Dr. Einde Evana yang menyebut Dendi memiliki pendapatan kumulatif yang sah sebesar Rp10,52 miliar dari penghasilannya sebagai mantan anggota DPRD dan pengusaha.

Sementara itu, JPU menolak permintaan agar aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195 senilai Rp6,85 miliar diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

“Aset tersebut tidak digunakan sebagai faktor pengurangan atau dikonversi sebagai titipan uang, melainkan diperhitungkan melalui mekanisme lelang,” jelas JPU.

Dalam persidangan juga terungkap Dendi telah menitipkan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pesawaran secara bertahap.

Selain Dendi, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.

Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), Zainal telah melunasi uang pengganti sebesar Rp337,04 juta. Melalui penasihat hukumnya, Zainal memilih tidak mengajukan duplik dan menyatakan menerima replik yang disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, JPU juga menyatakan kontrak proyek SPAM tidak sah karena diduga lahir dari proses persekongkolan dalam pengadaan.

Sementara itu, kontraktor CV Athifa Kalya Adal Linardo Ahta dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,29 miliar. Penasihat hukumnya menyatakan Adal hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan dan tidak memiliki kewenangan mengubah Rencana Kerja DAK maupun menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pelaksana proyek Syahril Ansyori dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp2,6 miliar. Dalam repliknya, JPU mendalilkan adanya kesepakatan antara Syahril Ansyori dan Zainal Fikri terkait pemotongan fee proyek serta penggunaan skema pinjam bendera. Dalil tersebut dibantah penasihat hukum Syahril yang menilai replik JPU tidak menghadirkan fakta baru.

Adapun Syahril S.E., yang disebut JPU sebagai pengendali de facto CV Tubas Putra Sentosa, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp1,28 miliar. Menurut JPU, Syahril S.E. merupakan pihak yang mengendalikan pelaksanaan proyek. Namun, penasihat hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menilai dakwaan hanya bertumpu pada keterangan satu saksi.

Dengan seluruh proses pembuktian dan penyampaian argumentasi telah selesai, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kelima terdakwa pada Rabu (22/7/2026). (SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *