BERJAYANEWS.COM — Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ibnu Nouval, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung. Perbuatan terdakwa diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga Rp66,1 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji, Andrian, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, (21/7/2026).
Jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66,1 miliar dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer, khususnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200.
Keterangan tersebut mengacu pada berkas dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa proyek pengerjaan jalan tol tersebut bernilai kontrak awal mencapai Rp1,253 triliun.
Namun dalam pelaksanaannya, tim JPU menemukan praktik penyimpangan pertanggungjawaban keuangan yang dimotori oleh Ibnu Nouval.
Terdakwa bertindak bersama dua pejabat Waskita Karya lainnya yang dituntut dalam berkas terpisah (splitsing), yakni Tujuanta Ginting selaku bekas Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi Divisi V dan Widodo Mardiyanto selaku bekas Pegawai Tetap Unit Divisi V.
Sepanjang periode 2017 hingga 2019 di lokasi proyek Kabupaten Mesuji, mereka memanipulasi dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pengerjaan fisik tol.
Dari skema pencairan fiktif tersebut, Tujuanta Ginting diduga menikmati aliran dana sebesar Rp7,811 miliar, sementara Widodo Mardiyanto mengantongi dana sebesar Rp5,333 miliar.
Total kerugian negara secara keseluruhan bernilai Rp66.108.445.974,- berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan.
Jaksa menegaskan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.
Dalam praktiknya, transaksi dilakukan menggunakan nama vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya.
Tindakan ini dinilai menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) BUMN, aturan pengelolaan keuangan negara, serta Kode Etik Internal PT Waskita Karya.
Kasus ini bermula pada 2016 saat BPJT Kementerian PUPR mengesahkan lelang Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated senilai Rp16,23 triliun kepada Konsorsium PT Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.
Konsorsium lantas membentuk PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang menyerahkan pengerjaan konstruksi segmen Tol Terpeka sepanjang 12 kilometer kepada Waskita-Acset KSO lewat kontrak tanggal 5 April 2017. Ibnu Nouval menandatangani kontrak tersebut selaku pejabat Waskita Karya.
Atas perbuatan merekayasa pertanggungjawaban proyek negara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ibnu Nouval dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menunda persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(smd)












