BANDAR LAMPUNG — Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang resmi memperberat sanksi pidana terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17,28 juta.
Dalam amar putusannya, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan (adik ipar eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi) dijatuhi hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,1 miliar. Sementara itu, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,72 miliar, serta Komisaris Heri Wardoyo dihukum 6 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sementara Tim kuasa hukum mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri Wardoyo, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hukuman Heri Wardoyo diperberat menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 3 tahun penjara pada putusan tingkat pertama di PN Tanjungkarang.
Penasihat hukum menilai putusan banding tersebut sangat jauh dari rasa keadilan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut tim kuasa hukum, Kliennya tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam pengelolaan operasional maupun keuangan dana participating interest (PI) 10% di PT LEB.
Atas putusan yang memperberat sanksi pidana penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,8 miliar tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan tengah mengkaji secara mendalam opsi langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya
Meranggapi putusan banding tersebut, Ketua Dewan Penasehat DPW PERSADIN Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus mengusut tuntas perkara yang merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar ini. Alzier meminta penyidik tidak tebang pilih dan segera membongkar seluruh pihak yang menikmati aliran dana, termasuk kalangan politisi dan tokoh partai politik yang sempat terungkap dalam fakta persidangan. (*)












