BERJAYANEWS.COM — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bakal merekomendasikan penghentian paksa hingga pencabutan izin usaha bagi para pengembang atau pelaku usaha yang nekat melakukan pengerukan bukit (cut and fill) tanpa izin di kawasan resapan air.
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Rizaldi Adrian, menyatakan bahwa dampak alih fungsi lahan perbukitan dan hilangnya area resapan air sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan.
Menurut dia, maraknya pengerukan bukit ilegal menjadi pemicu utama meningkatnya risiko banjir saat musim hujan tiba, selain merusak ekosistem dan estetika kota.
“Ini menjadi concern dan sorotan utama kami di Komisi III. Dampaknya sudah sangat jelas kita rasakan bersama, terutama meningkatnya risiko banjir,” kata Rizaldi saat dihubungi dalam rangka peringatan Hari Hutan Indonesia, Jum’at, (7/8/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah awal dengan menutup sejumlah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan perbukitan.
Kendati demikian, DPRD memandang pengawasan di tingkat daerah masih harus terus diperketat secara berkala.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Bandar Lampung menyiapkan empat langkah strategis.
Pertama, pengetatan pengawasan lintas sektoral dan inspeksi mendadak (sidak). DPRD akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta DPMPTSP untuk mengevaluasi seluruh izin cut and fill, sekaligus meninjau langsung lokasi-lokasi rawan pengerukan.
Kedua, penegakan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) tanpa pandang bulu. DPRD memastikan area yang telah ditetapkan sebagai kawasan resapan air, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan green belt (sabuk hijau) tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan maupun komersial.
Ketiga, mendorong alokasi anggaran reboisasi dan sumur resapan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang, DPRD siap mengawal anggaran APBD agar lebih proporsional untuk reboisasi bukit gundul dan pembuatan biopori atau sumur resapan.
Keempat, memperkuat keterlibatan masyarakat dan media. Komisi III membuka diri terhadap laporan dari warga maupun jurnalis jika menemukan indikasi aktivitas pengerukan bukit ilegal di lingkungannya.
Rizaldi menegaskan bahwa momentum Hari Hutan Indonesia harus dijadikan pengingat keras bagi para pemangku kebijakan dan investor agar tidak mengorbankan keselamatan lingkungan demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
“Pembangunan infrastruktur dan ekonomi Bandar Lampung penting, tapi keseimbangan ekologi jauh lebih penting karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan untuk anak cucu kita,” tegasnya.
(smd)












