Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Rp1,16 Miliar

×

Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Rp1,16 Miliar

Share this article
Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Rp1,16 Miliar

BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Y dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental.

Pelapor berinisial M mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.163.600.000 akibat sejumlah kendaraan yang disebut belum dikembalikan serta adanya tunggakan pembayaran sewa.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik,” kata Ujang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).

Ujang mengatakan, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.

Berawal dari Penyewaan Sejumlah Mobil
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, perkara tersebut bermula saat terlapor menyewa sejumlah kendaraan secara bertahap.

Penyewaan pertama disebut terjadi pada 18 Desember 2025, ketika sebuah Mitsubishi Pajero warna hitam disewa selama satu bulan.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, terlapor kembali menyewa Toyota Avanza warna putih. Kemudian pada 10 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam.

Penyewaan berikutnya meliputi Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

Menurut pelapor, seiring berjalannya waktu pembayaran uang sewa mulai menunggak. Sejumlah kendaraan juga disebut tidak kunjung dikembalikan.

“Saya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan laporan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, 7 Agustus 2026,” kata M.

M menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai Rp1.163.600.000.

Tiga Mobil Disebut Belum Dikembalikan
Dalam perkembangan perkara, beberapa kendaraan disebut telah ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor.

Namun, menurut keterangan kepolisian, masih terdapat tiga unit kendaraan yang menjadi bagian dari penanganan perkara, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.

Ujang mengatakan, tiga kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak lain.

“Tersisa tiga unit kendaraan yang diduga kuat telah dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak lain,” kata Ujang.

Dari tiga kendaraan tersebut, polisi telah mengamankan dua unit, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

“Mobil sudah kita amankan dua unit, yaitu Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza,” ujarnya.

Polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan lainnya sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Ujang menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya polisi melaksanakan gelar tersangka,” katanya.

Y Akan Berikan Klarifikasi

Sementara itu, Y yang disebut dalam laporan tersebut sebelumnya menyatakan akan memberikan penjelasan terkait perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukum.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) malam, Y mengatakan akan memberikan klarifikasi pada Sabtu (19/9/2026).

“Besok (hari ini Sabtu (19/9)) saya klarifikasi didampingi kuasa hukum saya,” ujar Y.

Namun, hingga berita ini ditulis, Y belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait substansi laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.

Pesan yang dikirimkan kepada Y melalui WhatsApp telah diterima, namun belum mendapat tanggapan.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman sebelum menentukan status hukum pihak yang dilaporkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *