Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Banding Perberat Hukuman, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 13 Tahun Penjara

×

Banding Perberat Hukuman, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 13 Tahun Penjara

Share this article
Banding Perberat Hukuman, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 13 Tahun Penjara

PESAWARAN – Hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), PT Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Dendi. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Dendi juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp24 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Cakra Alam, Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.

Sebelumnya Divonis 8 Tahun

Pada tingkat pertama, PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona pada 22 Juli 2026.

Saat itu, Dendi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan. Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan karena harta benda Dendi tidak mencukupi, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tingkat pertama tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan.

Terseret Kasus SPAM hingga TPPU

Dendi Ramadhona dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim kembali membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Dendi.

Berdasarkan putusan, sejumlah uang yang telah disetor atau dititipkan sebelumnya turut diperhitungkan dalam pengurangan kewajiban tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *