Example floating
Example floating
Uncategorized

Hukuman Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperberat Jadi 13 Tahun, Soal TPPU Nanda Kejati Masih Tunggu Bidang Teknis

×

Hukuman Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperberat Jadi 13 Tahun, Soal TPPU Nanda Kejati Masih Tunggu Bidang Teknis

Share this article
Hukuman Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperberat Jadi 13 Tahun, Soal TPPU Nanda Kejati Masih Tunggu Bidang Teknis

BANDAR LAMPUNG – Hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan pada Senin (31/8/2026), sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dendi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan majelis hakim PT Tanjungkarang tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, tentunya kami menghormati sekaligus mengapresiasi keputusan hakim PT,” ujar Ricky, Senin (31/8/2026).

Selain hukuman 13 tahun penjara, majelis hakim PT Tanjungkarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 180 hari kurungan.

Dendi juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Dendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Soal TPPU Nanda, Kejati Masih Tunggu Bidang Teknis

Sementara itu, terkait dugaan TPPU yang dikaitkan dengan istri Dendi, Nanda Indira Bastian, Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkembangan penanganannya.

Ricky mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari bidang teknis yang menangani perkara tersebut.

“Soal TPPU Nanda, kita masih tunggu bidang teknis,” kata Ricky.

Sebelumnya, Nanda Indira menjadi sorotan dalam perkara tersebut setelah namanya disebut dalam sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan Dendi.

Namun hingga saat ini, Nanda belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Kejati Lampung menegaskan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil proses hukum dan fakta yang ditemukan oleh tim terkait.

Penasihat Hukum Nilai Hukuman Terlalu Berat

Di sisi lain, penasihat hukum Dendi, Dr. Sopian Sitepu, SH., MH., M.Kn., menilai hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan PT Tanjungkarang terlalu berat.

Sopian mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai hukuman tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.

“Kami melihat tujuan penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi terpaku pada tujuan retributif atau pembalasan, bukan pada tujuan yang diadopsi dalam KUHPidana Nasional yaitu restoratif atau pemulihan,” ujar Sopian kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Ia menyebut Dendi telah membayar dan menitipkan sejumlah dana yang berkaitan dengan pembayaran kerugian negara selama proses perkara berlangsung.

Menurut Sopian, kliennya juga telah menyampaikan penyesalan serta mengakui kesalahan atas perbuatannya.

Meski demikian, ia menilai pertimbangan tersebut belum tercermin dalam beratnya hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding.

“Kami menghormati putusan itu, tetapi kami melihat hukuman tersebut di luar tujuan keadilan,” pungkasnya. (Wen/rri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *