BANDAR LAMPUNG, BERJAYANEWS.COM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (31/8/2026).
Terdakwa perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan, Raden Arry Swaradhigraha, membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dengan suara bergetar.
Di hadapan majelis hakim, Arry menceritakan perjalanan pengabdiannya selama menjalankan tugas. Ia mengaku pernah bertugas di wilayah konflik hingga akhirnya mengabdikan diri di Kabupaten Way Kanan sejak Agustus 2023.
Bagi Arry, setiap penugasan bukan sekadar pekerjaan. Ia mengatakan integritas selalu menjadi prinsip yang berusaha ia pegang dalam menjalankan amanah.
“Cukuplah bagi saya melihat senyum masyarakat atau tangis haru mereka saat menempati rumah yang diimpikan sejak zaman dahulu. Selalu saya sampaikan kepada bawahan untuk tidak bermain-main, untuk tidak mengambil hak para fakir miskin,” ujar Arry dalam pledoinya.
Namun, bagian paling mengharukan muncul ketika Arry berbicara mengenai kondisi pribadinya.
Di tengah perkara yang menjeratnya terkait program bantuan perumahan bagi masyarakat, Arry mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya justru belum memiliki rumah pribadi.
“Sampai saat ini, bahkan saya pribadi belum memiliki rumah tempat bernaung.”
Ia mengatakan selama menjalankan tugas, kepentingan pribadi hingga keluarga kerap dikesampingkan. Waktu, tenaga, pikiran, bahkan finansial disebutnya telah banyak dicurahkan untuk menjalankan pengabdian.
“Saya kesampingkan urusan pribadi hingga keluarga. Saya abaikan diri untuk bertugas, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan finansial,” ungkapnya lirih.
Pengacara Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi
Sementara itu, penasihat hukum Arry, Sutan Safardi Piliang, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dan praktik tebang pilih.
Sutan juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terungkap selama persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan tuntutan jaksa bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya, melainkan mengambil perbuatan orang lain untuk dibebankan kepada klien kami,” tegas Sutan usai persidangan.
Ia bahkan menyebut Arry sebagai korban salah sasaran atau error in persona.
“Merdeka dalam Ketiadaan, Terpenjara dalam Kemunafikan”
Menutup pledoinya, Arry menyampaikan kalimat yang menggambarkan prinsip hidup yang selama ini ia pegang.
“Bagi saya, nasib terbaik adalah merdeka dalam ketiadaan, dan yang terburuk adalah terpenjara dalam kemunafikan.”
Arry kemudian memohon kepada majelis hakim agar perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.
Ia berharap dapat kembali kepada orang tuanya dan melanjutkan pengabdiannya di sisa usia mereka.
“Semoga lelah menjadi saksi melihat saya berjuang kembali. Takkan pernah saya mengkhianati ajaran mereka, orang tua dan guru-guru saya,” tuturnya.
Di akhir pembelaannya, Arry meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menurutnya seadil-adilnya, yakni bebas murni.
Kini, keputusan atas perkara tersebut berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu perjalanan hukum Arry Swaradhigraha, setelah jaksa menyampaikan tuntutan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan. (*)












