BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan mantan pegawai Bank Lampung, Rifaldo Rivera, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status buron ini menyusul keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit senilai Rp2 miliar.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan bahwa penetapan DPO diterbitkan karena tersangka berulang kali mangkir dari panggilan patut penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Hasil penelusuran intelijen menunjukkan bahwa tersangka saat ini sudah tidak lagi berada di wilayah Lampung. Adapun modus yang digunakan tersangka adalah membuat “kredit topengan” dengan memakai identitas orang lain tanpa izin untuk mencairkan pinjaman.
Kendati keberadaan tersangka masih diburu, Kejari Bandar Lampung memastikan proses pemberkasan perkara telah rampung. Seluruh saksi, ahli, hingga hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dikantongi. Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Rifaldo untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. (*)










