Example floating
Example floating
Bandar Lampung

LSMB dan Tokoh Pesawaran Geruduk KPK-Kejagung, Desak Dugaan TPPU Nanda Indira Diusut Tuntas

×

LSMB dan Tokoh Pesawaran Geruduk KPK-Kejagung, Desak Dugaan TPPU Nanda Indira Diusut Tuntas

Share this article
Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026).

JAKARTA — Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026).

Massa membawa satu tuntutan utama: meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan nama Nanda Indira Bastian.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan agar Nanda diproses secara hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status hukumnya.

Aksi LSMB turut dihadiri sejumlah tokoh dari Pesawaran, termasuk tokoh adat Mualem Taher dan Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran.

Koordinator Aksi LSMB, Rustam Efendi, mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta merupakan bagian dari rangkaian aksi yang sebelumnya telah dilakukan di Lampung.

“Puluhan kali kita demonstrasi di depan Kejati Lampung dan hari ini kita ke Jakarta di Gedung KPK dan Kejagung. Kami minta kasus dugaan TPPU Nanda Indira supaya jadi terang benderang,” ujar Rustam.

Soroti Aset hingga 40 Tas Bermerek
LSMB menyoroti perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang telah menyeret mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ke meja hijau.

Rustam menyebut Nanda Indira telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Nanda.

Massa juga mempertanyakan penyitaan sejumlah barang dan aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya sekitar 40 tas bermerek serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut atas nama Nanda Indira.

“Kejati sudah menyita tas branded serta aset mewah SHM atas nama Nanda Indira, tapi kenapa kasusnya sampai saat ini belum berlanjut ke ranah TPPU?” kata Rustam.

LSMB meminta aparat menjelaskan secara terbuka apakah aset-aset tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Massa juga meminta proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih.

“Kalau bukti sudah ada, proses TPPU harus jalan,” tegas Rustam.

Dendi Ramadhona Divonis 13 Tahun
Desakan LSMB tersebut muncul setelah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara.

Putusan banding dibacakan secara daring pada Senin (31/8/2026), lebih berat dibanding tuntutan jaksa selama 11 tahun dan vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Dendi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022, gratifikasi, serta TPPU.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Nama Nanda Muncul dalam Persidangan
Nama Nanda Indira kembali menjadi sorotan karena sejumlah aset yang disebut dalam persidangan tercatat atas namanya.

Salah satunya rumah yang dalam perkara tersebut dikaitkan dengan aliran dana dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Namun, penyebutan nama maupun kepemilikan aset dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kejati: Belum Ada Informasi Nanda Tersangka

Di tengah tuntutan massa, Kejati Lampung sebelumnya menyatakan belum menerima informasi resmi dari bidang teknis mengenai status hukum Nanda Indira.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan hingga Senin (31/8/2026), pihaknya belum mendapat informasi bahwa Nanda telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (Kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis, dikabari,” ujar Ricky.

Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, juga menyatakan proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.

Terkait TPPU, Budi menegaskan aspek tersebut telah masuk dalam dakwaan perkara.

“Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.

Budi memastikan penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejati Lampung dilakukan secara objektif dan sesuai koridor hukum.

“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” kata Budi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *