JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di area PT Inhutani V, Lampung. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini kini sepenuhnya ditangani tim Jampidsus Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026) mengonfirmasi bahwa pengambilalihan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen penting, serta berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total kerugian keuangan negara akibat penanaman tebu secara melawan hukum di kawasan hutan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa langkah ini didasari pertimbangan internal tim penyidik. Meski sejumlah nama besar seperti mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, sempat diperiksa saat penanganan di tingkat Kejati, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini pada Kamis mendatang. (*)












