BANDAR LAMPUNG — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran menindaklanjuti keterlibatan dua anggota Polri dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan mobil Toyota Rush. Dua kendaraan roda empat diketahui dikemudikan oleh anggota Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aspek disiplin dan kode etik terhadap anggota yang terlibat ditangani oleh Propam.
“Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.
Sementara itu, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
Sesampainya di depan Ruko Super Indo, mobil tersebut diduga kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya.
Akibat benturan, pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh. Sepeda motor tersebut juga tersangkut di bagian depan Honda Brio.
Namun, Honda Brio tetap melanjutkan perjalanan. Sekitar dua kilometer dari lokasi kecelakaan pertama, tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan.
Honda Brio menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Setelah benturan, Honda Brio kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.
Dua Pengendara Scoopy Luka Ringan
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapat perawatan jalan.
Sementara itu, pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan tidak menjalani perawatan. Sedangkan pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka.
Tidak ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kerugian materiel akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp20 juta.
Yuni menegaskan, proses penanganan kecelakaan lalu lintas tetap dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sementara keterlibatan anggota Polri dalam kecelakaan tersebut menjadi ranah Propam untuk ditindaklanjuti secara internal.
“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam,” tandas Yuni. (Abs/Mor)











