BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2045 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Rabu (16 September 2026).
Regulasi ini menjadi pedoman pembangunan perumahan dan penataan permukiman selama 20 tahun ke depan. Salah satu sasaran utamanya ialah mengurangi kawasan kumuh sekaligus mendorong tersedianya hunian layak dan sehat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, regulasi tersebut diperlukan agar pembangunan perumahan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perkembangan kota.
“Penataan dan pengendalian perumahan permukiman perlu diatur dalam bentuk regulasi yang memudahkan pemerintah daerah untuk menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Eva.
Ia juga menyebut Pemkot Bandar Lampung memperoleh bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2026, yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan disahkannya Raperda RP3KP 2026–2045, tantangan berikutnya adalah memastikan rencana jangka panjang tersebut benar-benar diwujudkan melalui pembangunan hunian layak, pengendalian tata ruang, dan penanganan kawasan kumuh secara konsisten. (ADV)











